Sukses

Ulah ABG Edarkan Ratusan Pil Koplo di Gianyar

Liputan6.com, Gianyar - Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan empat orang tersangka dan ribuan pil koplo. Ironisnya satu dari mereka masih berumur 16 tahun. Diduga keempat tersangka merupakan jaringan yang berhasil diungkap Jajaran Kepolisian Resort Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya mengatakan penangkapan empat orang tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gianyar bahwa di wilayah Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, diduga ada transaksi narkoba. 

Berawal dari laporan tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan lidik dan berhasil menangkap ARK (16) beralamat sementara di Lingkungan Ubung, Denpasar.

"Hasil penggeledahan tersangka yang masih di bawah umur ini, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,06 gram dalam bungkus plastik klip kecil di sandal jepit dan 7 pil berwarna putih dengan logo Y dari bawah jok motor tersangka," kata Kapolres Gianyar kepada Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pil Koplo Berlogo Y

Kapolres menyebut, dari interogasi tersangka petugas mendapatkan informasi obat-obatan terlarang itu didapatnya dari seseorang di Kerobokan, Padangsambian, Denpasar. 

"Berhasil diamankan atas nama Jono (29) hasil penggeledahan tempat tinggal tersangka, ditemukan 770 butir pil berlogo Y," ujar dia.

Tak berselang lama, polisi mendapat informasi ada tersangka lain atas beredarnya ratusan pil berlogo Y tersebut. Diamankan lagi atas nama Alek yang beralamat di Jalan Cargo Sari, Lingkungan Liligundi, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar. Petugas akhirnya menangkap tersangka lainnya bernama Ceppy Ersaltif alias Ersa (26) yang beralamat Jalan Pulau Yoni, Kelurahan Pemogan, Denpasar. 

"Saat penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 80 butil pil berlogo Y. Dari tersangka yang keempat, kami mengamankan 1.006 butir pil putih berlogo Y. Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 1.863 butir pil," ucap dia.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. Dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang masih di bawah umur kami sedang berkoordinasi dengan PPA Kabupaten Gianyar sebagai tindak lanjut," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.