Sukses

Penyebaran Covid-19 Masih Terjadi, Gubernur Edy Kembali Perpanjang PKM di Sumut

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sumatera Utara (Sumut) kembali diperpanjang. Melalui instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nomor 188.54/23/INST/2021, PKM diperpanjang sejak 15 sampai 28 Juni 2021.

Liputan6.com, Medan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sumatera Utara (Sumut) kembali diperpanjang. Melalui instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nomor 188.54/23/INST/2021, PKM diperpanjang sejak 15 sampai 28 Juni 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, kembali diperpanjangnya PKM mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi.

Hingga 14 Juni 2021, tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) di Sumut masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,3 persen, dan Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1 persen. Sedangkan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.

"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," kata Irman, Selasa (15/6/2021).

Melaui Instruksi Gubernur Sumut, para kepala daerah diminta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun atau lingkungan, desa dan kelurahan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terapkan WFH dan WFO

Instruksi tersebut yakni membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan, yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.

Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

3 dari 4 halaman

Monitoring dan Rapat Koordinasi

Kemudian, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

"Lalu, mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten atau kota sampai dengan dusun atau lingkungan," kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kabupaten atau kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung atau kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya.

"Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat, dan untuk layanan makanan dan minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Pembatasan Jam Operasional

Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring atau online pada daerah zona hijau dan kuning. Tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM, untuk membuat kebijakan berikutnya. Kepala daerah diminta melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19.

"Setelah itu, kita evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya," Irman menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.