Sukses

Terlibat Kasus Korupsi Proyek GORR, Mantan Kepala BPN Gorontalo Ditahan

Gabriel diduga kuat terlibat korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar.

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Gabriel Triwibawa akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Limboto (Kejari). Gabriel diduga kuat terlibat kasus korupsi pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo tersebut, kala itu merupakan Ketua Pelaksana pengadaan lahan GORR yang menjadi Proyek Strategis Nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan, tersangka Gabriel berperan sebagai ketua tim pengadaan tanah dalam pembebasan lahan pembangunan jalan GORR.

"Hari ini penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti serta melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan," kata M Kasad.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alur Pelanggaran

Kasad menjelaskan, Gabriel selaku Kepala BPN tidak meneliti perlengkapan dokumen perencanaan kala itu. Antara lain, kelengkapan dokumen permohonan pengajuan pengadaan barang dan tanah, dokumen perencanaan, serta data awal pihak yang berhak.

"Yang bersangkutan kala itu tetap memerintahkan satuan tugas untuk melakukan pengukuran dan inventaris tanah, yang seharusnya tidak boleh," ungkapnya.

"Ia tetap melakukannya dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan kelengkapan secara formalitas terhadap berkas tersebut," jelasnya.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Ancaman 20 Tahun Penjara

Ia menambahkan, Gabriel diduga kuat membuat kesalahan yang cukup fatal. Ada berkas yang tidak lengkap namun olehnya tidak diperiksa secara teliti dan seperti dibuat tidak ada kesalahan.

"Berkas itu dibuat seolah-olah lengkap, itu salah satu kesalahan yang dilakukan bersangkutan," ungkapnya.

Kasad menyampaikan, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian lebih sebesar Rp43,3 miliar.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Kasad menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.