Sukses

Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya di Sulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu, Sulteng seharga Rp1,5 juta.

Liputan6.com, Manado - Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan dua tersangka beserta total 8 paket sabu pada, Selasa (18/5/2021), sekitar pukul 20.30 Wita. Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (53), warga Palu, Sulteng, dan RM (34), warga Malalayang, Kota Manado, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu, Sulteng seharga Rp1,5 juta. Kemudian dijual kembali kepada RM seharga Rp1,7 juta.

Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di rumah orang tuanya, di wilayah Malalayang,” ujarnya, Jumat (21/5/2021), di Mapolda Sulut.

RM mengaku, sabu itu dibelinya dari ML. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ML di wilayah Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Rabu dini hari (19/5/2021). Dalam penangkapan dua tersangka tersebut, petugas mengamankan total delapan paket sabu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

“Barang bukti sebanyak enam paket diamankan dari ML, dan dua paket dari RM,” ujar Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Abast mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus itu terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.

“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun,” katanya.

Indra mengungkapkan, awalnya sabu yang dibawa pelaku dari Palu seberat sekitar 10 gram, namun yang berhasil diamankan tersisa sekitar 6 gram. Diduga ada sekitar 4 gram yang telah diedarkan oleh tersangka.

“Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Indra di Markas Polda Sulut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.