Sukses

Kabar Baik, Angka Kesembuhan di Bali Lampaui Jumlah Penambahan Positif Covid-19

Update pada Jumat 30 April 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 137 orang, angka itu jauh lebih sedikit dari angka kesembuhan yang mencapai 141. Ini adalah tren Positif penanganan Covid-19 di Bali

Liputan6.com, Bali - Grafik penularan Covid-19 di Pulau Bali terus menunjukkan angka peningkatan. Pada hari ini, Jumat (30/4/2021), jumlah orang yang terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 sebanyak 137 orang.

Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menuturkan, ratusan orang tersebut terjangkit melalui transmisi lokal.

"Dengan demikian jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 44.671 orang. 121 orang melalui Transmisi Lokal dan 16 PPDN," kata Dewa Made Indra dalam keterangan resminya yang diterima Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).

Namun begitu, Dewa Made Indra juga mengungkap ada kabar baik. Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 141 orang atau lebih banyak dari laju penambahan. Dengan jumlah itu, mereka yang sembuh secara akumulatif sebanyak 42.052 orang (94,14 persen).

"Untuk kasus meninggal dunia sebanyak tiga orang sehingga secara akumulatif sebanyak 1.336 orang (2,99 persen)," ujarnya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Gubernur telah menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat," katanya.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Dewa Made Indra melanjutkan, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.