Sukses

ASN Jabar Dilarang Mudik, Bagaimana Jika Ada Kepentingan Mendesak?

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar dilarang mudik lebaran tahun ini.

Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar dilarang mudik lebaran tahun ini. Namun, jika ada urusan mendesak, ASN harus mendapatkan izin tertulis.

Uu menyatakan, larangan mudik berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan. Termasuk ASN yang harus membawa surat izin dari setingkat Eselon II.

“Kalau dia ASN harus ada keterangan dari Eselon II. Kalau bekerja di pihak swasta harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Kalau pekerja sektor informal dan masyarakat umum harus mendapat keterangan dari kepala desa/lurah sehingga ada tanda kalau dia bukan mudik, tapi hanya bekerja,” katanya saat melakukan Safari Ramadan 1442 Hijriah/2021 di Masjid Al-Hikmah, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (23/4/2021).

Uu berharap ASN menjadi contoh masyarakat untuk membatasi mobilitas sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Tentu ASN juga dilarang mudik, bahkan kalau ASN melanggar aturan ada sanksi tersendiri yang sesuai dengan protapnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN harus menjadikan suri tauladan sebagai abdi negara, sebagai tokoh di masyarakat untuk mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Menurut Uu, Pemprov Jabar intens memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, dan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung dengan Jabar. Dengan kolaborasi dan koordinasi yang kuat, mobilitas masyarakat diharapkan dapat dibatasi.

“Pemda Provinsi sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk mengadakan posko, yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub dan Satpol PP,” katanya.

"Yang jelas ini ada kolaborasi dengan pemerintahan kabupaten/kota, terutama pemerintahan yang berbatasan dengan provinsi lain, seperti Cirebon dengan Jawa Tengah,” cetus mantan Bupati Tasikmalaya itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.