Sukses

2 Kabupaten di Riau Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kok Bisa?

KPU Riau tengah berkoordinasi dengan KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua kabupaten di Riau, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah berkoordinasi dengan KPU pusat dan daerah membahas putusan tersebut.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyebut koordinasi dilakukan agar putusan MK itu bisa dilaksanakan secara benar dan tidak ada kekeliruan. Termasuk membahas kesiapan anggaran menjelang PSU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu dilakukan.

"Anggaran, kemudian logistik dan SDM harus benar-benar siap," kata Ilham, Rabu siang, 24 Maret 2021.

Ilham menyebut KPU Riau segera menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU daerah yang diputuskan oleh MK melaksanakan PSU.

Ilham mengatakan KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu langsung kembali ke daerah usai konsolidasi dengan KPU pusat. Rapat internal segera dibahas dengan Bawaslu, Polri dan pemerintah daerah setempat.

"KPU Riau melalui divisi hukum dan divisi teknis bakal mendampingi," ucap Ilham.

Pada Senin lalu, MK memerintahkan KPU Rokan Hulu melakukan PSU di 25 tempat pemungutan suara (TPS). Lokasi itu berada di PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

MK membatalkan Keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum: Rugi Waktu

Informasi dirangkum, TPS adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34. PSU dilakukan paling lambat 30 hari usai putusan dibacakan.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS itu. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.876 dan pemilih perempuan 1.704.

Sebagai informasi, pasangan calon kepala daerah di Rokan Hulu, Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erisal bersaing ketat dengan selisih suara 2.148.

Sementara di Indragiri Hulu, MK memutuskan PSU hanya di satu TPS saja. Asep Ruhiat SAg sebagai kuasa hukum pasangan calon Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut) menilai putusan itu sudah tepat.

"Alhamdulillah putusan MK sudah tepat melakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS yaitu TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal," kata Asep.

Asep menyebut putusan ini sebagai penyelenggara pemilihan umum lebih baik ke depannya. Dia menyebut ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan penyelenggara dengan selisih suara 308 suara itu.

"Namun, jumlah suara yang akan direbutkan di TPS 03 itu sebanyak 307 suara," kata Asep.

Asep menerangkan, dari awal pihaknya memang khawatir dengan perhitungan suara di TPS itu. Dari awal sudah ada kesalahan sehingga tidak ada alasan pembenar.

"Walaupun kami berkeyakinan dengan diulangnya di TPS tersebut akan menambah suara paslon nomor 2, akan tetapi kami rugi di waktu," ucap Asep.

Sebagai informasi, di TPS itu terjadi perusakan 76 surat suara. Penyelenggara dinilai tidak profesional sehingga MK memerintahkan KPU merombak Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.