Sukses

Balada 8 Kilogram Sabu di Gudang Musala di Batam

Liputan6.com, Batam - Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram narkotika jenis sabu disita oleh Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di Pulau Terong, Belakang Padang, Batam pada Minggu (17/1/2021).

Dari pengungkapan tersebut tiga orang tersangka bernisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH juga turut ditangkap.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengatakan pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri.

"Informasi ini didapatkan pada Minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu TKP di Food Court, Jalan Duyung di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota Batam," kata Darmawan di Mako Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J. Dari tersangka didapatkan barang bukti sebanyak satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, pada Senin (18/1/2021) Pukul 09.30 WIB tim kembali berhasil menangkap satu tersangka peredaran sabu lainnya, dengan Inisial MY alias PH Bin HG.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sabu di Gudang Musala

"Dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak dua kilogram di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Darmawan.

Selanjutnya tim melakukan mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, di lokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg.

" TKP yang kedua dari tersangka MY di Gudang Musola di temukan Barang Bukti sabu sebanyak 8 Ribu gram atau 8 kilogram, " kata Darmawan.

Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu .

Dari hasil pengembangan sebut Wakapolda, masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya. "Hal ini akan terus kita kembangkan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Kejar Pelaku Lain di Malaysia

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan barang bukti yang didapatkan dari MY dengan total 46 kilogram merupakan titipan dari inisial A yang sekarang sedang di Malaysia.

"Pihak dari Malaysia inisial A datang ke sana (Pulau Terong) menemui si M ini ambil barang, kemudian dia ngomong titip. Titip barang ini di Pulau, nanti ada yang ambil, omong dari inisial A itu," Muji mengungkapkan.

Menurut Dirnarkorba, Muji si tersangka inisial MY mengetahui bahwa barang tersebut narkoba. Dia akan diberi komisi setelah barang ini laku.

"Barang ini barang lama, kemasannya sudah lama kemungkinan sebelum pandemi sudah di pulau," kata Muji.

Terkait kasus ini karena baru dua hari terungkap jajarannya akan terus melakukan pengembangan hingga tersangka- tersangka lainnya terungkap berikut yang di Malaysia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.