Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan di Bandung

Komnas Perempuan desak polisi usut tuntas dugaan penyekapan YTT (29) dan pastikan perlindungan serta pemulihan menyeluruh bagi korban.

Diterbitkan 23 Juni 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komnas Perempuan desak usut tuntas kasus YTT, prioritaskan keselamatan dan pemulihan korban.
  • Kasus YTT adalah kekerasan berbasis gender, bukan 'cinta tragis', ditandai kontrol ekstrem dan isolasi.
  • Penyidikan harus mengungkap semua bentuk kekerasan; negara wajib pulihkan korban dan hukum pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT (29) mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mereka mendesak kepolisian mengusut seluruh bentuk kekerasan yang diduga dialami korban sekaligus memastikan pemulihannya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.

"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, narasi yang menggambarkan kasus ini sebagai “cinta berujung tragis” justru menyesatkan. Sebab, kata Maria, relasi pacaran diduga digunakan pelaku untuk mengontrol, mengisolasi, dan melakukan kekerasan secara sistematis terhadap korban.

"Dalam banyak kasus, kekerasan dalam relasi personal tidak terjadi secara tiba-tiba," terang dia.

 

Awal Mula Kekerasan

Maria menjelaskan, kekerasan biasanya diawali dengan pembatasan pergaulan, memutus hubungan korban dengan keluarga, pengawasan berlebihan, hingga menimbulkan ketergantungan emosional maupun ekonomi.

Akibat kondisi itu, korban kerap kehilangan kebebasan dan sulit keluar dari lingkaran kekerasan.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.

Menurut dia, pola kekerasan dalam relasi pacaran memiliki karakteristik yang serupa dengan kekerasan dalam rumah tangga karena sama-sama diwarnai kontrol dan ketimpangan kuasa.

Dalam kasus YTT, Maria menjelaskan, informasi awal mengarah pada dugaan penyekapan dalam waktu lama dan isolasi sosial.

"Selain itu, terdapat dugaan korban mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kemungkinan kekerasan seksual yang masih harus dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara menyeluruh," jelas Maria.

 

Penyidikan Harus Dilanjutkan

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan semata.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ucap Sondang.

Dia mengatakan, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya respons cepat ketika seseorang dilaporkan hilang atau kehilangan kontak dengan keluarga.

Menurut Sondang, mekanisme perlindungan di tingkat kepolisian maupun komunitas perlu diperkuat agar dugaan kekerasan dapat dideteksi lebih dini.

Selain mendorong pengusutan tuntas, dia meminta negara memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, konseling, bantuan hukum, serta perlindungan, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," kata Sondang.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar mengimbau masyarakat dan media tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membuat narasi yang menyalahkan korban. Publik juga diminta segera melapor apabila mengetahui seseorang diduga dikontrol atau diisolasi dalam hubungan personal.

"Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut," jelas Daden.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6