Sukses

Susul Depok, Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya Kini Zona Merah Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada minggu ini, zona merah menjadi empat. Sebelumnya, hanya Kota Depok dan Kabupaten Karawang yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Bandung - Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya pekan ini masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Kedua daerah tersebut menyusul Kota Depok dan Kabupaten Karawang dalam level kewaspadaan zona merah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada minggu ini, zona merah menjadi empat, di mana sebelumnya hanya Kota Depok dan Kabupaten Karawang.

"Zona merah bertambah empat tadinya Depok dan Karawang. Sekarang Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Tasikmalaya," katanya di Makodam III/Siliwangi, Senin (28/12/2020).

Sebelumnya, atau pada pekan lalu, zona merah di Jabar sudah berkurang dari enam daerah menjadi dua yakni Kota Depok dan Kabupaten Karawang.

Pada pekan ini, hasil pemantauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui sistem monitoring perilaku menunjukkan Kabupaten Subang menjadi wilayah dengan kepatuhan bermasker yang diterapkan warganya. Sedangkan, penerapan jaga jarak tertinggi di Kota Cimahi.

"Dari aplikasi BNPB kita menemukan tingkat kepatuhan memakai masker kepatuhan Kabupaten Subang 86%, terendah Kabupaten Pangandaran 55,4%. Jaga jarak paling tinggi di Kota Cimahi 91%, paling rendah disiplin jaga jarak Kabupaten Tasikmalaya 43%," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Adapun sistem monitoring dilakukan dengan keterlibatan lebih dari 28 ribu petugas yang melaporkan di seluruh Indonesia dengan rata-rata 1 juta laporan per hari terkait indeks tersebut.

Berkaca dari masih tingginya kasus dan rendahnya kedisiplinan warga pihaknya menegaskan bahwa larangan perayaan tahun baru tetap diberlakukan. Sejalan dengan itu pihaknya juga menyiapkan posko satgas Covid-19 di sejumlah titik.

"Oleh karena itu kami menegaskan lagi pergantian tahun baru 2021 tidak boleh ada perayaan yang berpotensi kerumunan, tidak boleh ada yang nongkrong-nongkrong di jalan, dan pengendalian melalui posko sudah kami siapkan," kata Emil.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.