Sukses

Polda Riau Panen Tangkapan Narkoba Jelang Tahun Baru 2021

Jelang perayaan tahun baru, Polda Riau memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 111 kilogram dan 34 ribu butir pil ekstasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jelang perayaan Natal dan tahun baru, Polda Riau memusnahkan 111 kilogram narkoba jenis sabu dan 34 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti itu merupakan sitaan dari 16 tersangka dari 7 sindikat peredaran narkoba internasional dari Malaysia.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan, barang perusak generasi bangsa itu tidaklah berharga. Makanya harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.

"Agar tidak sampai ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab," kata Agung di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa siang, 22 Desember 2020.

Agung menyatakan, ratusan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu merupakan hasil perang narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru.

"Ini rangkaian operasi menjelang akhir tahun, tahun depan lebih digalakkan lagi," sebut Agung.

Agung menjelaskan, sabu dan ekstasi itu dipasok dari Malaysia ke sejumlah daerah di Riau. Selanjutnya, dikirim oleh para tersangka ke provinsi lain, termasuk Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.

Menurut Agung, sindikat narkoba ini mengira Polda Riau dan jajaran lengah karena mengamankan tahapan pilkada serentak. Tentu saja Agung tidak ingin kecolongan dan memerintahkan jajaran tidak membuat celah sedikit pun.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke air bercampur deterjen. Sementara pil ekstasi dimusnahkan memakai blender.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerumunan Berpotensi Penyalahgunaan Narkoba

Terkait peredaran narkoba jelang perayaan tahun baru, Agung menyambut positif surat edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST yang tidak menerbitkan surat izin keramaian. Surat itu juga membatasi wisata dan hiburan sampai pukul 20.00 WIB.

Menurut Agung, perayaan tahun baru dilakukan dengan ragam cara. Sebagian masyarakat cenderung melakukan dengan sehat dan hanya berdiam diri di rumah untuk berkumpul dengan keluarga.

Di sisi lain, ada kecenderungan ingin berkumpul dengan teman karena adanya ajakan. Berkumpul dan membuat keramaian ini dinilai Agung berpotensi penyalahgunaan narkoba.

"Deteksi dini penyalahgunaan narkoba merupakan langkah utama, tidak hanya oleh mereka yang berpesta tapi juga kerumunan lainnya," kata Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.