Sukses

Catat, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Pelaku Perjalanan Masuk Sumut

Semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan memiliki hasil Rapid Test Antigen negatif jika masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Liputan6.com, Medan Semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan memiliki hasil Rapid Test Antigen negatif jika masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Pemberlakuan aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumut bernomor 360/9625/2020 tentang persyaratan memiliki Rapid Test Antigen bagi PPDN untuk masuk wilayah Sumut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tersebut melarang pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan. Syarat ini diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. Disebutkan Aris, aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan untuk seluruh jenis perjalanan.

"Berlaku untuk perjalanan darat, air, dan udara. Yang tidak membawa syarat tersebut dilarang masuk Sumut," kata Aris, Senin (21/12/2020).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diimbau Tak Gelar Acara Perayaan

Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut saat libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur Edy Rahmayadi sebelumnya mengimbau warga menjaga suasana kondusif. Bagi umat nasrani menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat, terapkan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mewakili Gubernur Sumut yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

"Satgas juga mengimbau, agar masyarakat tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa," kata Irman, Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi, juga mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar kota.

"Sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," sebut Irman menjelaskan surat edaran.

3 dari 3 halaman

Perayaan Secara Virtual

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menyarankan kepada masyarakat untuk melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru secara virtual. Masyarakat Sumut diminta tidak membuat kerumunan yang akan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Bila perlu buat kegiatan di rumah saja, bersama keluarga," ucap Kapolda saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Toba 2020 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 15 Desember 2020.

Rapat koordinasi turut hadir Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasannuddin, Kabinda Provsu, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, PJU Kodam I/BB, para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut, unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Martuani menyebut delah bertemu dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Sumut. Kapolda juga telah disampaikan agar pelaksanan perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19 saat ini dilaksanakan secara virtual.

"Sudah saya sampaikan ke PGI Sumut, mengingat saat ini Covid-19 masih marak," sebutnya.

Polda Sumut tetap menyiagakan personel bersama unsur TNI untuk mengantisipasi keramaian dan hal-hal yang tidak diinginkan bersama saat malam Natal dan Tahun Baru, serta dalam pelaksanan Operasi Lilin Toba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.