Sukses

Tim Pemenangan Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi

Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Medan Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari selebaran yang diterima, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan membenarkan pengajuan gugatan ke MK.

"Ya, adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politic. Kita melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara terganggu," kata Ibrahim, Jumat (18/12/2020).

"Kalau hitung-hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," sambungnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kecurigaan

Disebutkan Ibrahim, gugatan dilayangkan karena munculnya kecurigaan Tim Pemenangan Akhyar-Salman terkait adanya dugaan mobilisasi warga.

"Soal masuknya suara-suara itu, kita curiga. Kok, orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia? Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," sebutnya.

Juru Bicara Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, meminta majelis hakim MK agar mengabulkan gugatan mereka mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Medan.

"Kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin, dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," ucapnya.

"Kemarin rapat pleno KPU, kita meminta agar dibuka TPS di Medan Belawan yang diduga DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan itu mencolok. Nah, di mana catatan model D1, catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka. Ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kita menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih Paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01," terang Gelmok.

"D1 khusus ini yang tidak selesai, yang tidak dituntaskan pada saat rekapitulasi KPU Kota Medan," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Dugaan Pelanggaran

Menurut Gelmok, selisih yang terjadi itu adalah hasil dari dugaan pelanggaran-pelanggaran norma dan lainnya yang terkait dengan Pilkada, sehingga tidak fair dan tidak jujur.

"Itu kita buka, di samping C6 oleh penyelenggara di beberapa kecamatan atau kelurahan, ada yang tidak dibagi ke masyarakat, sehingga tidak memilih," ungkap Gelmok.

Diterangkan Gelmok, ada 8 bukti-bukti yang diajukan Tim Pemenangan Akhyar-Salman ke MK, dan nanti ditambahkan di dalam persidangan.

"Intinya, kita melakukan gugatan ini bahwa kita tidak mau berhenti hanya di KPU, kan masih ada sarana yang tertinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi. Kita gunakan. Itu kan disediakan pemerintah, disediakan negara sebagai sarana untuk mencari keadilan," bebernya.

Selain itu, dari bukti-bukti yang ada selama ini, mereka juga menemukan dugaan pembagian beras, money politic di lapangan dan segala macam.

"Memang itu tidak (menjadi) perdebatan di rapat pleno, tapi apa yang menyebabkan selisih kalahnya atau menurunnya suara salah satu Paslon dengan Paslon lain, kan tahapan tadi mungkin terjadi kecurangan-kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran norma. Norma Pemilu itu udah jelas. Jadi, MK bukan mahkamah kalkulator, jadi tidak hanya memeriksa perkara perselisihan atau perselisihan hasil suara, tapi kenapa terjadi perselisihan itu sedemikian? Ya, kita ajukan bukti-bukti agar ini diperiksa," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Ajukan Fakta

Ditegaskan Gelmok, fakta-fakta yang selama ini mereka tahu selama proses Pilkada Medan sampai ke penetapan hasil rekapitulasi, sebagian besar akan diajukan.

"Silakan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa. Karena sarananya untuk itu. Jadi, Pemilu berjalan dengan adil, tentu sarana-sarana ketidakpuasan kita lakukan melalui pengadilan, walaupun kita siap kalah, siap menang. Bukan berarti itu diputuskan langsung berhenti," tegasnya.

Gelmok optimis gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Akhyar-Salman bisa dikabulkan oleh MK.

"Optimis. Kita melakukan ini penuh perhitungan. Tentunya ini bukan asal ajukan permohonan sengketa, tidak. Penuh pertimbangan," Gelmok menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.