Sukses

Sopir Dump Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang

Sopir dump truk, Deni Santoso (27), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di depan Masjid Agung Tanjungsari.

Liputan6.com, Bandung - Sopir dump truk Deni Santoso (27), ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat, dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di depan Masjid Agung Tanjungsari, pada Selasa (1/12/2020) kemarin. Kecelakaan ini mengakibat dua orang tewas, satu luka berat, dan lima luka ringan.

Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penetapan status tersangka Deni dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami sudah menetapkan DS menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Selanjutnya tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," ucap Eko, Rabu (2/12/2020).

Penyidik mengenakan sangkaan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.

"Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut," sebut Eko.

Eko menjelaskan, truk yang dikemudikan Deni mengalami kendala pada bagian rem. Kemudian, saat mendekati ruko sopir langsung melompat keluar dari kendaraan.

"Berdasarkan dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," kata Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Eko, saat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi sopir truk tersebut tidak dalam terpengaruh oleh minuman beralkohol. "Sopir tersebut tidak dalam terpengaruh miras dan sopir tersebut dalam keadaan normal," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sumedang Ajun Komisaris Eryda Kusumah menjelaskan dalam kecelakaan itu terdapat tiga faktor. Ketiga hal tersebut yaitu kesalahan manusia, teknis kendaraan dan lingkungan atau fasilitas jalan.

"Untuk faktor kesalahan manusia sudah kita periksa. Berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kita selidiki," tuturnya.

Eryda juga mengatakan bahwa tersangka Deni hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1. Sedangkan surat itu tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.

Menurut Eryda, Polres Sumedang sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kecelakaan maut ini. Untuk itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan korban.

"Saat korban sudah dalam keadaan membaik, kita akan memintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan juga meminta keterangan dari para saksi," ungkapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.