Sukses

Hak Suara Pasien Covid-19 Paling Berpeluang Dilayani Berstatus Ringan ke Sedang

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi virus corona Covid-19. Penderita Covid-19 dengan kategori berat tidak akan dilayani penggunaan hak pilihnya.

Liputan6.com, Medan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi virus corona Covid-19. Penderita Covid-19 dengan kategori berat tidak akan dilayani penggunaan hak pilihnya.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan beserta sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19.

Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan, sesuai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, KPU tetap memberikan layanan kepada setiap warga negara yang punya hak pilih di Pilkada Medan, termasuk penderita Covid-19.

"Penderita dengan kategori berat yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit kemungkinan besar tidak akan dilayani," kata Rinaldi, Selasa (1/12/2020).

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan. Penderita Covid-19 yang paling berpeluang dilayani adalah berstatus ringan ke sedang. Pelayanan diberikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat, tempat pemilih berada atau dirawat.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Pindah Memilih

Meski demikian, sebelum bisa dilayani petugas KPPS, pasien Covid-19 harus mempunyai surat pindah memilih yang diurus kerabat atau keluarganya. Surat pindah memilih bisa diurus ke KPU Medan.

"Apabila sudah mengantongi A5, maka kita berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani," sebutnya.

Dijelaskan Rinaldi, perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi akibat terinfeksi Covid-19, baik itu di rumah maupun di tempat isolasi. Nantinya, petugas KPPS terdekat akan memberikan pelayanan.

"Untuk di tiap-tiap TPS sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Beberapa Opsi

Diungkapkan Rinaldi, ada beberapa opsi yang muncul dalam koordinasi bersama rumah sakit terkait pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19. Pertama, kalau hanya 1 orang akan didatangi langsung.

"Apabila kondisinya masih rentan, pelayanan diwakili perawat," ungkapnya.

Kedua, kalau pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan. Pihak rumah sakit akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilih.

"Itu beberapa opsi yang disiapkan," Rinaldi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.