Sukses

Duh, 2 Petani Rumput Laut Mamuju Bunuh dan Jual Daging Penyu

Dua orang petani J dan S, ditangkap polisi karena menangkap dan membunuh beberapa ekor penyu yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh pemerintah

Liputan6.com, Mamuju - Dua orang petani rumput laut di Kelurahan Sinyonyoi, Mamuju, Sulawesi Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian. Masing-masing, J dan S, mereka ditangkap karena diduga menangkap dan membunuh beberapa ekor penyu yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin mengatakan, alasan kedua petani itu menangkap dan membunuh sejumlah penyu, lantaran satwa yang dilindungi itu kerap merusak tanaman rumput laut miliknya. Keduanya ditangkap dengan barang bukti lima ekor penyu dan 220 kilogram dagingnya yang sudah dikeringkan.

"Mereka tidak ada niat memburunya, hanya penyu yang merusak rumput laut saja yang mereka tangkap," kata Sirajuddin kepada Liputan6.com, Rabu (07/10/2020).

"Mereka menangkap dan menjual dagingnya di Mamuju, sementara cangkangnya dibuang begitu saja," ucapnya.

Sirajuddin menjelaskan, lima ekor penyu yang masih hidup, telah didata dan didokumentasi, kemudian dilepaskan kembali ke laut. Karena menurutnya, ada sedikit ketakutan, satwa itu akan mati jika terlalu lama berada di daratan.

Sedangkan, Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat, Muh Yusri sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kedua petani rumput laut itu. Menurutnya, alasan pelaku menangkap dan membunuh penyu itu tidak masuk akal, karena pada umumnya, penyu lebih suka memakan padang lamun dan ubur-ubur, bukan rumput laut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Jaringan Perdagangan Penyu

"Kalaupun penyu makan rumput laut yang dibudidaya, itu sakit kecil peluangnya. Jadi menurut saya itu hanya alasan untuk mengelabui petugas," kata Yusri.

Yusri juga menduga, ada jaringan tertentu yang bermain dalam kasus ini. Utamanya dalam proses jual beli penyu, karena pelaku sudah pernah melakukan penjualan ke Kota Mamuju.

Apalagi, salah satu jenis penyu yang disita adalah Penyu Sisik. Umumnya penyu jenis itu dijadikan bahan aksesoris, seperti gelang dan cincin.

"Ada tiga jenis penyu yang disita, yaitu Penyu Sisik, Penyu Hijau dan Penyu Lekang. Kuat dugaan saya mereka jadikan aksesoris, karena sejauh ini masih banyak di jumpai aksesoris berbahan sisik penyu, harganya pun sangat menjanjikan," jelas Yusri.

Yusri sangat mengapresiasi tindakan yang diambil aparat kepolisian. Namun, ia sedikit menyayangkan, karena penyu itu langsung dilepaskan. Menurutnya, penyu itu harus didata dan diidentifikasi terlebih dahulu agar bisa diketahui, usia, jenis kelamin, apakah penyu itu belumnya pernah ditangkap atau tidak.

"Harapan saya, semoga pelaku diberi efek jera dan kasusnya dikembangkan. Sehingga ketahuan, penyu itu dia apakan dan dijual kemana saja," ucap Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.