Sukses

Sidang Sengketa, Petahana Pilkada Mamuju Diduga Manfaatkan Program Pemkab

Sejumlah Program di Pemkab Mamuju diduga dimanfaatkan oleh paslon petahana Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari untuk kepentingan politik mereka.

Liputan6.com, Mamuju - Sejumlah program Pemkab Mamuju dipersoalkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud (Tina-Ado). Program itu diduga dimanfaatkan oleh paslon petahan Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari demi kepentingan politik.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum paslon Tina-Ado dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Mamuju. Mereka beranggapan, paslon petahana telah melanggar larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

Kuasa hukum Paslon Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, sejumlah program dan kegiatan Pemkab Mamuju telah dimanfaatkan calon petahana untuk kampanye terselubung. Seperti program Sahabat Rakyat, mutasi dan pembagian bantuan sosial, serta pembagian komputer tablet ke sekolah-sekolah.

"Calon petahana melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Itu masuk dalam jangka waktu enam bulan yang dilarang undang-undang," kata Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas saat sidang, Rabu (30/09/2020).

"Bukan programnya yang salah atau tidak benar. Tapi, program bagus apa pun itu dilarang digunakan untuk kepentingan politik di enam bulan ini," sambungnya.

Anwar menjelaskan, calon petahana melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sanksi atas pelanggaran itu sangat jelas tertuang dalau Undang-unsang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5, yakni harus didiskualifikasi.

"Kami serahkan ke majelis, penilaiannya bagaimana. Karena buktinya sudah siap. Saya harap kawan-kawan pers mengikuti perkembangannya, supaya tahu fakta persidangan," ujar Anwar.

Sedangkan, kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus sebagai pihak termohon menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pemohon, mereka memiliki dalil untuk mematahkan argumentasi hukum dari pemohon.

Hanya saja, Rahmat mengaku, Bawaslu Mamuju tidak mempertimbangkan asas keseimbangan hak antara pemohon dan termohon. Karena itu, pihak KPU Mamuju meminta tambahan waktu untuk menyiapkan jawaban atas gugatan paslon Tina-Ado.

"Kami minta waktu yang paling tidak dua hari ke depan untuk mengajukan jawaban kami secara tertulis," ujar Rahmat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.