Sukses

13 Pengunjuk Rasa yang Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Makassar Jadi Tersangka

Mereka menjadi tersangka setelah penyidik malakukan gelar perkara pada Rabu, 2 September 2020.

Liputan6.com, Makassar - - 13 mahasiswa menjadi tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung perusakan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Selasa, 1 September 2020 lalu. Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiwsa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate dijemput polisi usai dilaporkan oleh Sekretarian DPRD Kota Makassar. 

"Dari 16 yang diamankan, 13 orang di tetapkan jadi tersangka dan tiga orang jadi saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (3/9/2020). 

Penetapan 13 tersangka itu dilakukan usai gelar perkara yang berlangsug pada Rabu, 2 September 2020 kemarin. Saat ini 13 mahasiswa itu telah di tahan di Mako Polrestabes Makassar.

"Gelar perkaranya kemarin," kata dia singkat.

13 mahasiswa itu pun disangkakan pasal 170 ayat 1 sub pasal 406 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannnya 7 tahun penjara. 

"Langkah penyidik selanjutnya adalah merampungkan berkas perkara untuk dilimpah ke JPU," jelas Agus.

 

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kejadian

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate, berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Makassar. Aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan transparansi anggaran Covid-19 itu berujung rusuh hingga pengunjuk rasa mengacak-acak ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, para pengunjuk rasa tiba-tiba mengamuk dan memasuki ruang rapat paripurna yang berada di lantai 3 gedung DPRD Kota Makassar. Mereka geram lantaran tak ada satupun anggota DPRD Kota Makassar yang berhasil mereka temui untuk mendengar orasi mereka.

Akibat kejadian itu Sekretariat DPRD Kota Makassar pun melaporkan pengunjuk rasa tersebut ke Polisi. 

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib," kata Kasubag Humas DPRD Makassar, Taufiq Natsir, Selasa (1/9/2020).

Taufiq menyebutkan bahwa pendemo itu memaksa masuk ke ruang paripurna. Para pendemo mencari anggota DPRD Kota Makassar yang bisa mendengarkan tuntutan mereka. 

"Menurut saksi mata, staff sekretariat, sekitar jam 09.00 Wita mereka dobrak pintu ruang rapat paripurna dan obrak-abrik meja serta kursi," tuturnya.

Taufiq menjelaskan bahwa pendemo itu sebenarnya telah berada di DPRD Kota Makassar sejak Senin, 31 Agustus 2020 sore. Mereka menginap di DPRD Kota Makassar dan melanjutkan aksi unjuk rasanya pagi tadi. 

"Kemarin jam 17.00 Wita mereka datang, sudah bukan jam kantor. Mereka menginap terus tadi pagi kita koordinasi dengan anggota dewan sudah ada yang bersedia terima, tapi pendemo sepertinya tidak sabaran," jelas Taufiq.

Usai menrima laporan dari pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar, 16 pengunjuk rasa yang diduga merusak ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar diperiksa oleh polisi. Mereka dijemput langsung di DPRD Kota Makassar usai dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar. 

"Mereka dijemput di DPRD Makassar tadi. Sekarang sementara diperiksa," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi, Selasa (1/9/2020) sore.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.