Sukses

Cegah Penularan Covid-19, ASN Kota Batu Kerja dari Rumah 18-21 Agustus

Sudah 22 ASN Pemerintah Kota Batu terkonfirmasi positif Corona Covid-19 dengan 4 orang di antaranya meninggal dunia.

Liputan6.com, Kota Batu - Pemerintah Kota Batu menerapkan tugas kedinasan di rumah atau work from home untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Kebijakan tersebut berlaku antara tanggal 18-21 Agustus 2020.

Keputusan itu demi mencegah penyebaran Corona Covid-19 di kalangan pegawai. Sampai dengan 14 Agustus ini sudah ada 22 ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Batu positif terinfeksi virus corona baru. Dengan 4 orang di antaranya meninggal dunia.

“Kebijakan itu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta sterilisasi di perkantoran pemerintahan kota,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori, Jumat, 14 Agustus 2020.

Tugas kedinasan di rumah tak berlaku bagi ASN di bidang pelayanan seperti puskesmas, kelurahan dan kecamatan.

Kebijakan disampaikan Pemkot Batu melalui surat bernomor 440/2490/422/202/2020 tentang Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Balai Kota Batu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zona Merah Penyebaran Covid-19

“Surat edaran itu sudah melalui kajian dan rekomendasi Dinas Kesehatan. Untuk pegawai disiapkan surat pernyataan tak boleh keluar rumah selama WFH,” ujar Chori.

Seluruh ASN dan PHL Pemkot Batu diminta patuh. Namun Chori tak menjawab saat ditanya mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Misalnya, bila ada pegawai keluyuran di saat jam kerja.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di Kota Batu terus naik. Sampai dengan 14 Agustus petang, tercatat ada 205 pasien.

Dari jumlah itu, sebanyak 158 pasien di antaranya sudah sembuh, 15 pasien meninggal dunia dan 32 pasien masih dirawat. Serta 201 kasus suspek, sembilan orang berstatus probable, 68 orang sedang diisolasi dan 121 orang discarded.

Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang masih termasuk zona merah peyebaran Corona Covid-19.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.