Sukses

Cerita Miris Ibu Pergoki Persetubuhan Anak Gadis dan Pacarnya

Pelaku yang kepergok ibu korban langsung lari tunggang langgang dengan membawa pakaian seadanya

Liputan6.com, Mamuju - Seorang remaja berinisial AH (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia dilaporkan oleh ND (41) ibu kekasihnya, setelah ia kepergok melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan DS (14) yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, aksi bejat terduga pelaku persetubuhan di anak bawah umur terungkap setelah ibu korban merasa curiga, anaknya yang meminta izin ke kemar mandi untuk buang air tak kunjung kembali.

Ibu korban kemudian berinisiatif mencari anaknya ke kamar mandi yang berada di belakang rumah.

"Saat tiba di belakang rumah, ibu korban melihat senter yang digunakan oleh korban tergeletak di tanah dengan kondisi masih menyala. Ibu korban mendapati AH dan korban DS berbaring di tanah dengan kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Syamsuriansyah kepada Liputan6.com, Sabtu (25/07/2020).

Kepergok ibu korban, tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang panik melarikan diri tanpa penutup tubuh dengan membawa pakaian seadanya saat melihat ibu korban.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Bulan Pacaran

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju.

"Pelaku dilaporkan pada Senin malam, 20 Juli lalu saat hari kejadian dan baru dilakukan penahanan pada Rabu 22 Juli kemarin," ujar Syamsuriansyah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan atau berpacaran dengan korban sejak empat bulan yang lalu.

Selama itu, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di beberapa tempat berbeda.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 milliar," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.