Sukses

Bupati Kuningan Sebut Pembangunan Makam Tokoh Sunda Wiwitan Tak Berizin

Bupati Kuningan Acep Purnama angkat bicara terkait kisruh berujung penyegelan di proyek bakal makam tokoh adat Sunda Wiwitan Cigugur.

Liputan6.com, Kuningan - Kisruh penyegelan bakal makam tokoh adat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Jawa Barat Pangeran Djatikusumah di kawasan curug Go'ong masih bergulir.

Usai melakukan penyegelan bangunan, Bupati Kuningan Acep Purnama angkat bicara. Menurut dia, penyegelan bangunan oleh Satpol PP sudah sesuai tupoksi.

"Sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan. Setelah tiga kali peringatan dan semakin meluasnya penolakan dari masyarakat ambil langkah strategis," kata Acep melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/7/2020).

Acep mengklaim, pembangunan makam yang terdapat bangunan Tugu Bat Satangtung belum menempuh prosedur perizinan pada umumnya. Acep juga mengklaim salah satu dasar penyegelan karena adanya penolakan dari masyarakat.

Penolakan terkait pembangunan makam oleh komunitas Adat Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan. Penolakan pembangunan makam tersebut tertuang dalam surat MUI Desa Cisantana Nomor 003/MUI- CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 dan surat Kepala Desa Cisantana Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020.

"Memang sejak awal rencana pembangunan makam tersebut mendapat reaksi penolakan dari masyarakat setempat, MUI dan ormas keagamaan lain," ujar dia.

Acep Purnama menuturkan, reaksi penolakan semakin meningkat dari hari ke hari. Sehingga, kata dia, ada tindakan sementara yang dilakukan Satpol PP dalam upaya meredam reaksi tersebut.

Setelah mendapat teguran pertama dari Satpol PP, Komunitas Adat Sunda Wiwitan diklaim sudah mengajukan surat permohonan IMB pada tanggal 1 Juli 2020 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

 "Saya perintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur perijinan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Acep.

Namun, kata Acep, surat permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis. Dokumen tersebut tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2013 tentang IMB.

"Belum lengkap persyaratan dan belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) serta mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB untuk masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor Komnas HAM

Menurut Acep, penyegelan yang dilakukan Satpol PP pada Senin 20 Juli 2020 tersebut dinilai sebagai langkah tepat. Penyegelan tersebut sebagai antisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga kondusivitas masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Girang Pangaping Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Okky Satrio Djati mengaku klaim Acep Purnama terkait IMB pembangunan makam tokoh adat tersebut tidak logis.

"Kita harus pisahkan dahulu masalah regulasi dengan politik kalau regulasi daerah menyangkut perda misal apakah sudah ada juklak juknisnya dan untuk makam belum ada," ujar dia.

Okky mengklaim tidak adanya juklak juknis dalam perda IMB diketahui saat masyarakat adat mengajukan surat perihal persyaratan membangun makam.

"Kemudian dinas terkait mengeluarkan surat penolakan karena belum ada regulasinya IMB makam. Melalui surat tertanggal 14 Juli 2020," ujar Okky.

Okky mengaku, proses pembangunan makam tokoh adat Sunda Wiwitan tersebut tidak mengalami gejolak. Terutama di wilayah sekitar pemakaman yakni Desa Cisantana.

Menurut dia, Desa Cisantana bagian dari Cigugur sejak dulu selalu hidup rukun dan harmonis. Toleransi dan keberagaman sudah tertanam sejak ratusan tahun lalu oleh sesepuh dan leluhur mereka.

"Bahkan sebelum negara ini berdiri sudah menjunjung tinggi toleransi. Semestinya tugas aparat negara dengan segala perangkatnya bertugas menjaga kondusifitas tersebut dan ini yang menjadikan prinsip kesamaan hak didepan hukum menjadi berarti," kata Okky.

Okky menegaskan tak akan membongkar bangunan bakal makam yang sudah disegel, termasuk batu satangtung. Pihak Sunda Wiwitan Cigugur, kata dia, sudah mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM.

"Sudah ke Komnas HAM beberapa jam setelah penyegelan. Biarkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Perempuan menjalankan fungsi nya me mediasi antar Lembaga," kata dia.

Okky juga menyayangkan adanya ormas yang menyuarakan sentimen SARA tentang pembangunan bakal makam tersebut.

"Kita bicara Proses Berbangsa dan Bernegara yang sudah 75 tahun akan merayakan Kemerdekaannya. Bukan bicara golongan atau SARA ataupun Mayoritas Minoritas," ujar Okky.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yakni Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih. Bangunan tersebut dinilai tak memiliki IMB.

Kepala Satpol PP Kuningan Indra Purwantoro mengatakan bangunan bakal makam tersebut masuk kategori tugu. Sehingga, Indra, sesuai Perda nomor 13/2019 tentang IMB menyebutkan tugu termasuk dalam bangunan non gedung, yang harus memiliki IMB.

"Makam itu bagian dari tugu, satu kesatuan. Jadi disegel. Bangunan di sana kita kategorikan tugu. Menurut KBBI, tugu itu bangunan tinggi yang terbuat dari batu, bata dan lainnya," sebut Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.