Sukses

Muslihat Bandar Narkoba di Malang Rekrut Gadis di Bawah Umur Jadi Pengedar

Diduga pelaku anak ini diperalat agar juga jadi kurir seorang pengedar narkoba di Malang.

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Kota Malang menangkap FS, seorang gadis di bawah umur karena kepemilikan sabu dan ganja. Dari pelaku itu pula polisi bisa menangkap DB, seorang pengedar narkoba.

FS, gadis berusia 17 tahun yang tinggal di Blimbing, Kota Malang ini mengaku menukar vapor dengan sabu dan ganja kepada DB. Selain dikonsumsi sendiri, sebagian lagi hendak dijual ke teman–temannya.

"Ada dugaan pelaku anak ini diperalat oleh sang pengedar untuk jadi kurirnya," kata Wakil Kepala Polres Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto di Malang, Selasa, 21 Juli 2020.

Pelaku FS ditangkap pagi hari pada 8 Juli lalu. Sore harinya, kepolisian bergerak menangkap DB di kawasan Sawojajar. Bandar narkoba ini memiliki sabu seberat 1,022 gram yang dibagi dalam 14 klip dan ganja seberat 3,14 gram disimpan di dalam bungkus rokok.

Di dalam tas ransel DB juga terdapat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Timbangan elektrik, klip kosong dan beragam alat hisap sabu juga ditemukan saat polisi menggeledah rumah pelaku di Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang.

"DB ini dapat narkoba dari seseorang bernama Wakijo. Sosok inilah yang sekarang kami kejar," ujar Totok.

Kepolisian Kota Malang menjerat DB dan FS dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk FS, karena masih di bawah umur sehingga penanganannya juga mengacu pada perundangan anak.

"Kami menyebut pelaku anak itu sebagai anak yang bermasalah dengan hukum," ujar Totok.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengedar Narkoba dari Berbagai Profesi

Sepanjang Juni lalu kepolisian Kota Malang bisa mengungkap 21 kasus narkoba dengan 22 orang tersangka. Para tersangka memiliki latar belakang profesi, dengan pekerja swasta lebih dominan yakni 14 orang, 2 wiraswasta, 4 mahasiswa, dan 2 orang tanpa pekerjaan.

Dari seluruh kasus itu kepolisian menyita berbagai barang buktinya, yaitu sebanyak 139,14 gram ganja, 83,45 gram sabu dan 11 butir ekstasi. Kepolisian mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba di wilayah masing–masing.

"Segera lapor bila ada gelagat mencurigakan dengan dugaan transaksi atau pesta narkoba," kata Totok.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.