Sukses

Dukun Aborsi dan Drama Cinta Segitiga Berujung Penjara di NTT

Drama percintaan segitiga dan dugaan aborsi berujung penjara di NTT. Siapa berbohong?

Liputan6.com, Kupang - Kasus penangkapan honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) atas nama Yohan E Takesan terus bergulir. Sebelumnya penyidik Polres TTS menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus percobaan aborsi, menurut laporan seseorang bernama Abe Lake. Yohan ditangkap pada 6 Maret 2020, usai mengantar mantan kekasihnya yang bernama Desi Seo ke dukun aborsi.

Kuasa hukum tersangka, Amos Aleksander Lafu mengatakan, kasus itu hanya rekayasa polisi. Dia menyebut, laporan polisi terhadap kliennya mendahului perkara pidana yang dituduhkan.

"Aneh, seharusnya laporan polisi itu dibuat setelah tindak pidana itu terjadi atau selesai dilakukan terduga pelaku. Ini sebaliknya, laporan polisi dibuat mendahului tindak pidana," ujarnya, Sabtu (2/5/2020).

Bahkan dalam penangkapan, kata Amos, polisi tidak memperlihatkan surat perintah tugas, maupun surat perintah penangkapan sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP, termasuk laporan atau pemberitahuan oleh penyidik kepada atasan Yohan bekerja.

Tindakan penyidik Polres TTS ini, kata dia, merupakan tindakan yang tidak prosedural, tidak profesional dan penuh kesewenang-wenangan. Apalagi, setelah diamankan, Yohan langsung diperiksa sebagai tersangka.

"Klien kami diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, sehingga jelas, ada hak klien kami yang dilanggar oleh penyidik PPA Polres TTS. Dan, saat itu, klien kami tetap membantah semua tuduhan penuh rekayasa itu," katanya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, Yohan dituduh mengantarkan mantan kekasihnya, yang bernama Desi Seo ke dukun aborsi untuk menggugurkan kandungan. Desi Seo diketahui sebagai calon istri pelapor yang bernama Abe Leka. 

Padahal faktanya tidak demikian. Sebab, kata Amos, setelah tidak lagi menjalani hubungan asmara pada November 2019, Yohan tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Desi Seo, termasuk komunikasi dugaan melakukan percobaan aborsi.

"Desi Seo merupakan isteri pelapor Abe Lake dan sudah miliki dua anak, tetapi belum menikah sah. Abe Lake sempat merantau dan Desi sempat pacaran dengan klien kami. Saat Abe kembali dari rantau, Desi meminta klien kami untuk menjauhinya. Dan, itu dituruti, mereka putus November 2019. Jadi, tidak ada komunikasi sama sekali antara Yohan dengan Desi," jelasnya.

"Bantahan klien kami, juga diakui dukun aborsi, bahwa, dia tidak melihat klien kami mengantar Desi Seo ke rumahnya," sambungnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Amos Aleksander Lafu mengatakan, dari rentetan fakta tersebut, pihaknya sudah mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Soe tertanggal 28 April 2020.

Pengajuan praperadilan itu menurut dia, karena penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP.

"Dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka ini memang tidak sah, cacat prosedural. Kita akan uji di sidang nanti," katanya.

Sementara, tim kuasa hukum, Petrus Ufi mengatakan, laporan terhadap klien mereka merupakan setingan polisi, karena mendahului tindak pidana.

"Pengadilan jangan dijadikan seperti tempat sampah. Kasus yang tidak harus dibawa ke pengadilan, tetapi dipaksakan. Ini semua memang rekayasa," tegasnya.

Sejak ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, kata dia, keluarga tersangka tidak pernah menerima surat perintah penahanan. Untuk mengembalikan hak klien, kuasa hukum menempuh praperadilan untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka.

"Ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Jangan alasan penegakan hukum tetapi penyidik langgar hukum," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Bantah Rekayasa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari membantah polisi merekayasa kasus dugaan aborsi tersebut. Ia juga membantah laporan polisi mendahului tindak pidana.

"Kejadian dulu baru dilaporkan, tidak ada laporan mendahului kejadian. Itu tidak benar. Pengacara jangan memberi pernyataan menyesatkan yang membodohi publik. Kita proses sampai tuntas," ungkap Jamari, Minggu (3/5/2020).

Meski demikian, ia mengaku pihaknya akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

"Jangan mencari popularitas tetapi menjatuhkan orang lain, itu namanya tidak benar," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.