Sukses

Susul Kota Makassar, Kabupaten Gowa Resmi Terapkan PSBB

Usulan PSBB Kabupaten Gowa disetujui Kemenkes pada Rabu, 22 April 2020.

Liputan6.com, Gowa - Kementerian Kesehatan  Republik Indonesia telah menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pemkab Gowa pun langsung menyiapkan berbagai langkah untuk segerap menerapkan PSBB di wilayahnya.

Persetujuan usulan PSBB itu berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. 

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu (22/4.2020).

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgent, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19-nyabegitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya. 

Yuri melanjutkan, persetujuan ini pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Simak video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Penerapan PSBB Kabupaten Gowa

Dengan disetujuinya usulan tersebut, Yuri meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktunya.

Hingga saat ini data positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Adnan pun telah memnyiapkan segala sesuatunya saat akan PSBB di wilayahnya setelah usulan PSBB disetujui Kemenkes RI.  Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan.

"Karena sebenarnya  secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap ujicoba  dan penerapan," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gowa ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.