Sukses

Curi Sepeda Motor saat Pandemi COVID-19, Pasutri Dijebloskan ke Penjara

Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijebloskan ke penjara oleh Polsek Medan Kota karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Aksi curanmor dilakukan pasutri ini di tengah pandemi virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Medan Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijebloskan ke penjara oleh Polsek Medan Kota karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Aksi curanmor dilakukan pasutri ini di tengah pandemi virus Corona COVID-19.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pasutri tersebut atas nama Ahmad Sopyan (46) dan Ernita Lubis (38) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

"Pasutri ini ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota di rumahnya pada 9 April 2020," kata Ainul Yaqin, Sabtu (18/4/2020).

Diterangkan Kanit, pasutri tersebut ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukan mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV). Keduanya terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik M Rafeq, warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan.

"Aksi curanmor dilakukan Sopyan dan istrinya pada Senin, 30 Maret 2020, di indekos Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung , Kecamatan Medan Kota," terangnya.

Saat itu korban atas nama Rafeq sedang pergi melaksanakan salat subuh ke salah satu masjid, dan sepeda motornya diparkirkan di indekos. Setelah kembali dari salat, Rafeq melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, dan merasa telah menjadi korban pencurian.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor Polisi

Kemudian, pria 42 tahun itu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Rafeq melihat rekaman CCTV dan memberikannya kepada penyidik.

"Dari CCTV pelaku diidentifikasi, hingga akhirnya pasutri ini bisa kita tangkap," sebut Ainul Yaqin.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pasutri tersebut, Tim Tekab Polsek Medan Kota turut menyita barang bukti hasil pencurian berupa 2 helm warna hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal.

Atas perbuatan curnamor yang dilakukannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk ancaman hukuman di atas lima tahun," Kanit menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.