Sukses

Ekspor Babi dari Kepri ke Singapura Melonjak Saat Pandemi Corona COVID-19

Ekspor babi dari Kepri ke Singapura saat wabah corona COVID-19 melonjak dua kali lipat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kegiatan ekspor babi hidup dari Pulau Bulan, Batam, Provinsi Kepri ke Singapura masih tetap berjalan seperti biasa di tengah pandemi COVID-19.

Menurut seorang pejabat BKP Tanjungpinang di Pulau Bulan, Ervi, sejak Malaysia melakukan lockdown karena wabah COVID-19, permintaan babi ke negeri jiran itu meningkat sampai dua kali lipat.

Jika biasanya permintaan per hari antara 700-900 ekor, sekarang menjadi 1.400-1.600 ekor. Pada akhir Maret 2020 kemarin ekspor per hari bisa mencapai 1.635 ekor dengan nilai sekitar Rp5,17 miliar.

"Selama ini Singapura mengimpor babi dari Malaysia dan Indonesia. Begitu Malaysia lockdown, maka permintaan semuanya beralih ke Indonesia," ujar Ervi dalam siaran pers tertulis, Kamis (4/3/2020), dilansir Antara.

Lanjut dia, petugas BKP Tanjungpinang rutin melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan babi yang akan di ekspor oleh PT. Indo Tirta Suaka (ITS) melalui pelabuhan Jatty Baru, Pulau Bulan.

"Kami akan selalu siap melayani, memberi jaminan kesehatan dan keamanan agar komoditas pertanian kita diterima di pasar dunia," tegasnya.

 

Saksikan Video Menarik Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Poin Fatwa MUI Kepri Selama Pandemi COVID-19

7 Poin Fatwa MUI Kepri Saat Wabah Corona

Menyikapi perkembangan terkini pandemi corona Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan 7 poin fatwa terbaru demi mencegah penyebaran virus jahat tersebut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, KH Bambang Maryono, menginstruksikan agar fatwa tersebut bisa dijalankan dewan masjid dan musala di Provinsi Kepri.

"Adapun salah satu poin fatwa di antaranya, salah satu seruan dari azan diganti dan meniadakan kegiatan keagamaan sementara," kata Bambang, Rabu (25/3/2020).

Fatwa ini hendaknya bisa dijalankan di empat wilayah zona merah yang terindikasi adanya penyebaran wabah virus Corona di Provinsi Kepri, antara lain Kota Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun, dan Bintan.

Berikut 7 poin besar fatwa MUI Kepri terkait Status Tanggap Darurat virus corona Covid-19:

1. Umat Islam harus meyakini secara Aqidah bahwa wabah Corona Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT. Namun secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlak kita harus saling menguatkan dan saling tolong-menolong dalam menghadapi wabah ini.

2. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir dan membaca qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak selawat, sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (dafu al-bala' wal waba), khususnya dari wabah Covid-19.

3. Meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Provinsi Kepulauan Riau, Khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Tanjung Balai Karimun untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat, sampai dengan pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal. Para jemaah boleh menggantinya dengan melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.

4. Pengelola masjid dan musala se-Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten, Karimun, Kabupaten Bintan tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjemaah, namun murotal, tarhim, dan azan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam. Sementara untuk jemaah diminta melaksanakan salat berjemaah di rumah masing-masing sampai pemenintah menyatakan kondisi telah kembali normal.

5. Dalam hal muazin mengumandangkan azan sebagai mana di poin 2 dan 3 ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dalam dua cara. Cara pertama selesai mengumandangkan azan sebagaimana biasa lalu di tambahkan kalimat "sholu fii Rihalikum" sebagaimana hadis nabi dari Ibnu Umar dalam shahih Bukhori no 632 dan shahih muslim no 1633. Cara kedua, kalimat hayya ala sholah di ganti dengan kalimat sholu fee buyutikum sebagaiman hadis nabi riwayat Ibnu Abas dalam shahih Bukhari no 901.

6.Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid maupun di musala atau tempat lainya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi kembali normal.

7. Meminta kepada seluruh umat Islam setiap salat fardu melakukan qunut Nazilah, berzikir, dan memperbanyak doa kepala Allah SWT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.