Sukses

Jalan Panjang Satwa Endemik Sulawesi Pulang ke Habitatnya

Puluhan satwa itu terlebih dahulu diselamatkan oleh BKSDA Jawa Timur pada medio 2019 lalu. Kini hewan endemik Sulawesi itu hendak dipulangkan ke habitatnya di Hutan Sigi.

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 34 ekor satwa endemik sulawesi diserahterimakan BKSDA Jawa Timur kepada BKSDA Sulawesi Tengah. Puluhan satwa tersebut merupakan hasil sitaan petugas yang berhasil menggagalkan perdagangan illegal satwa langka tersebut.

34 ekor satwa yang diserahkan ke BKSDA Sulteng itu terdiri dari 13 ekor kura-kura Hutan, 1 ekor kura-kura Baning Sulawesi, serta 20 ekor repril jenis Soa Layar. Satwa-satwa itu disita petugas karantina pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 14 Mei 2019 sebelum diserahkan ke BKSDA Jawa Timur.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Rohman mengatakan, hewan endemik sulawesi tersebut dipulangkan ke Sulawesi Tengah melalui BKSDA Sulteng pada Jumat 28 Februari, karena habitat aslinya yang terdapat di hutan-hutan di Kabupaten Sigi, Sulteng.

Penyitaan dilakukan karena tidak ada dokumen resmi yang menyertai satwa-satwa tersebut saat tiba di Surabaya. Sementara hingga kini pelaku berhasil melarikan diri dan tak kunjung berhasil ditangkap.

"Ini hasil tangkapan petugas karantina pelabuhan sejak 2019 lalu, kasusnya kepemilikan satwa endemik tanpa dokumen resmi," kata Nur Rohman, setelah menyerahkan satwa endemik tersebut ke pihak BKSDA Sulteng, Jumat (28/2/2020).

Usai menerima penyerahan satwa liar itu, pihak BKSDA Sulteng melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Haruna Hamma, menyatakan akan segera melepasliarkan hewan-hewan itu ke kawasan hutan di Sigi.

"Kami akan survei dulu hutan di Sigi untuk pelepasliaran. Hewan-hewan liar ini memang tidak dilindungi tapi ada aturan ketat jika ingin memanfaatkannya," Haruna menjelaskan.

Untuk sementara satwa langka yang diserahkan oleh BKSDA Jawa Timur itu ditempatkan di kandang penampungan di Kantor BKSDA Sulteng. Meski tidak berstatus dilindungi namun pemanfaatan satwa liar diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan itu juga untuk melindungi satwa asli sulawesi tersebut dari ancaman kepunahan.

Saksikan video polihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.