Sukses

Bengawan Solo Tercemar, Kapolda Jateng: Penegakan Hukum Jangan Ganggu Investasi

Soal tercemarnya sungai Bengawan Solo, Kapolda Jateng Rycko Amelza Dahniel mengatakan, penegakan hukum jangan sampai mengganggu bahkan menghambat investasi.

Liputan6.com, Purwokerto - Usai video viral berisi air sungai Bengawan Solo yang tercemar, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjenpol Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya masih mencari solusi terbaik. 

"Kemarin kita rapat koordinasi, itu kan di bantaran (Bengawan Solo yang masuk wilayah) Sukoharjo ada ratusan home industry yang semuanya mengeluarkan limbah," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (6/12/2019).

Kapolda mengatakan hal itu kepada wartawan usai meresmikan perubahan tipe Kepolisian Resor Banyumas menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Menurut dia, rapat koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut dilakukan dalam rangka mencari jalan terbaik untuk mengatasi pencemaran yang terjadi di Sungai Bengawan Solo.

Dalam hal ini, pihaknya akan menertibkan tanpa harus mengganggu para pelaku industri rumah tangga karena penegakan hukum itu merupakan ultimum remedium, yaitu penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum termasuk di dalamnya penegakan hukum kasus lingkungan hidup.

"Penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu, dan bahkan menghambat dari proses investasi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari cara supaya para pelaku industri rumah tangga tetap bisa berusaha namun limbahnya bisa dilakukan pengolahan sehingga Sungai Bengawan Solo tidak terganggu.

"Ini yang kami fokus, potongan yang di Sukoharjo," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jateng Ammy Rita mengungkapkan Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri kecil alkohol, batik, dan peternakan babi.

Selain itu, dari hasil investigasi DLHK Jateng juga ditemukan adanya dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.

Disinggung mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Sungai Bengawan Solo, Ammy mengatakan, banyak proses yang harus dilalui, sedangkan pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.

"Pemberian sanksi ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik, harus diselidiki dulu, dicarikan bukti, baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.