Sukses

Upaya Menyelamatkan Masa Depan ABG Penonton Adegan Ranjang Pasutri Tasikmalaya

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, kegiatan yang telah dilakukan para korban penonton adegan ranjang pasutri Tasikmalaya itu, merupakan pengalaman pertama yang bakal membekas dalam hidup mereka.

Liputan6.com, Tasikmalaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Tasikmalaya, Jawa Barat, bakal memberikan trauma healing (pemulihan trauma) untuk Anak Baru Gede (ABG) penonton, sekaligus korban tontonan adegan ranjang live pasutri di Tasikmalaya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto mengatakan, kegiatan yang telah dilakukan para korban, merupakan pengalaman pertama yang bakal membekas dalam hidup mereka.

"Kami akan memberikan trauma healing untuk mengurangi hingga menghilangkan gangguan psikologis," ujarnya Jumat (21/6/2019).

Hal itu diperkuat dengan hasil tanya jawab yang dilakukan kepada salah satu korban, mengakui adegan ranjang live pasutri itu, masih membekas dalam ingatan mereka.

"Dengan membentuknya trauma healing ini supaya mereka bisa pulih kembali secara normal dibantu dari psikolog dengan berbagai metode yang diberikannya," ujarnya. 

Dalam praktiknya mereka akan mendapatkan metode pengajian, sehingga kejadian yang telah mereka alami tidak membayangi hidup para korban.

"Supaya menghilangkan beban pikiran, membuat bahagia, menjadi pribadinya yang lebih ikhlas, menjadi semangat, dan membuat tenang," kata dia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, Yayah Wahyuningsih menambahkan, selain memberikan trauma healing, pihaknya berharap adanya motivasi dan didikan orangtua para korban.

"Harapannya agar kegiatan itu jangan sampai teringat kembali," kata dia.

Sebelumnya, pasangan suami istri E (25) dan L (24), warga Kadipaten Tasikmalaya, membuat heboh setelah adegan ranjang live yang biasa dilakukan pasutri, sengaja diumbar di depan ABG.

Sontak kejadian itu mematik kemarahan orangtua para korban, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Para korban yang masih di bawah umur, bisa menyaksikan adegan suami istri cukup dengan membayar sejumlah uang termasuk barang seperti rokok dan kopi.

Atas kelakuannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 29 dan Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.