Sukses

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sukabumi

Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resort Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online. Sejumlah wanita diamankan, dan dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Chondro mangatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula pada Jumat 16 November. Tim Cyber Polres Sukabumi Kota menemukan akun Twitter yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.

"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni WS alias P (42) yang berperan sebagai admin, dan US (40) yang membantu operasionalnya," ujar Susatyo, Senin (19/11/2018).

Dua pria tersebut merekrut sejumlah wanita untuk kegiatan prostitusi online. Mereka menawarkan wanita melalui akun Twitter @sukabumiasyik dengan nama akun Escort 0266 ke-2.

Polisi masih mendalami kasus ini. Informasi sementara, para pelaku menjual wanita-wanita tersebut dengan tarif Rp 500 ribu. Sudah termasuk kamar indekos.

Susatyo menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel berkas tangkapan layar dari unggahan akun @sukabumiasyik, lima unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 450 ribu.

"Ada 30 screenshot postingan. Semuanya menampilkan foto pornografi," kata Susatyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wanita di Bawah Umur

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sepuluh wanita yang biasa dijual melalui akun Twitter. Dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.

"Ada dua orang yang usianya 17 tahun, masih di bawah umur. Oleh karena itu kami juga menerapkan pasal dari UU perlindungan anak," kata Susatyo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengam pasal berlapis. Yakni pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, dan pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-undang nomor 44 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 bulan sampai 12 tahun penjara atau denda Rp 250 juta hingga maksimal Rp 6 miliar.

Kemudian pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Serta pasak 296 dan 506 KUHP, acamannya paling lama q tahun 4 bula penjara.

"Juga pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1,2 dan Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Susatyo.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.