Sukses

Polisi Tangkap ABG Penadah Motor Curian, Begini Pengakuan Tersangka

Pemilik gudang, tersangka UW mengaku, dia dan komplotannya sudah beraksi belasan kali dan selalu berhasil mendapatkan sepeda motor.

Liputan6.com, Palembang - Sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan sepeda motor curian digerebek polisi. Tiga pelaku ditangkap ketika mereka sedang memereteli motor hasil kejahatan.

Rumah yang dijadikan gudang motor itu berada di Jalan Belabak, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan. Ironisnya, usia para pelaku masih terbilang muda, yakni UW (18), DR (18) dan JN (20).

Penggerebekan dilakukan petugas Satuan Intelkam Polresta Palembang setelah penyelidikan mendalam. Petugas mengepung gudang dan melepaskan tembakan peringatan membuat para pelaku tak berkutik.

Pemilik gudang, tersangka UW mengaku, dia dan komplotannya sudah beraksi belasan kali dan selalu berhasil mendapatkan sepeda motor. Agar tidak tercium aparat kepolisian, kata UW, motor curian itu dipereteli dan dijual keluar Palembang.

"Kami pereteli semua motor curian. Onderdilnya bisa dijual sampai dua juta, kami bagi bertiga," ujar tersangka UW di Mapolresta Palembang, Kamis, 4 Oktober 2018.

Seperti pencuri profesional, komplotan ini berbagi peran. Ada yang mencari mangsa, mengintai, dan eksekutor. Alat yang digunakan hanya dengan kunci T dan dalam hitungan detik sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.

"Kami gantian jadi eksekutor biar tidak dicurigai. Biasanya target kami motor yang terparkir depan rumah atau toko," ucap UW.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mencuri 13 Kali

Sementara itu, Kanit Intelkam Polresta Palembang Ipda Suratman mengungkapkan, tersangka UW telah lama menjadi buronan atas kasus curanmor. Tercatat, UW dan dua rekannya sudah sebanyak 13 kali di berbagai TKP.

"Mereka spesialis curanmor. Kami selidiki ternyata rumah UW dijadikan gudang penyimpanan dan mempreteli motor curian, lalu dijual ke luar Palembang," kata Suratman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Barang bukti disita sejumlah bangkai motor yang sudah dipreteli dan kunci T.

"Kami sedang menyelidiki daerah yang menjadi tempat penjualan onderdilnya, bisa saja turut ditangkap karena sebagai penadah," jelas Suratman.

 

Reporter : Irwanto

Sumber  : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.