Sukses

Penipu Online asal Sulsel Ditangkap Saat Terlena Aksi Pesilat Asian Games

Anggota sindikat penipuan online itu harus menghentikan keasyikannya menonton laga pencak silat Asian Games, setelah polisi datang tiba-tiba.

Liputan6.com, Makassar - Tim Gabungan Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap salah seorang anggota sindikat penipuan online di Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Rabu (29/8/2018).

Pelaku yang diketahui identitasnya bernama Harum Wijaya (21), warga Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap tersebut dibekuk saat menonton pertandingan Asian Games cabang pencak silat.

"Pelaku lagi santai di rumahnya saat kita tangkap. Sepertinya sedang nonton Asian Games cabang pencak silat tadi," kata Kepala Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pelabuhan Makassar, Iptu Mukhlis via telepon.

Dalam menjalankan aksi penipuan onlinenya, Harum membuat akun Instagram yang sama dengan nama akun milik korbannya, Melia (44), warga Jalan Pangeran Diponegoro No. 95 J Makassar.

"Korban memiliki dua akun Instagram masing-masing bernama Pixelcity dan Restipixelcity. Nah, pelaku membuat nama akun yang sama dan menggunakannya untuk menipu orang," terang Mukhlis.

Atas perbuatannya, pelaku dugaan penipuan online tersebut, dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Penipuan sekaligus UU Informasi Teknologi Elektrik (ITE). Saat ini, ia diamankan di rumah tahanan Satuan Reskrim Polresta Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/230/VIII/2018/Sulsel/Polresta Pelabuhan Makassar yang dilaporkan korbannya, Selasa, 14 Agustus 2018.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 * Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekan Pelaku Miliki Peran Berbeda

Saat pengembangan, tim gabungan kembali menangkap rekan pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat penipuan online. Namun, perannya berbeda.

"Pengembangannya, kita tangkap rekan pelaku bernama Huldy Rivaldi Harifuddin (23) yang tinggal di Desa Corowali, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap," tutur Muhklis.

Huldy ditangkap saat berada di Jalan Poros Pare yang tak jauh dari rumahnya. Saat beraksi, Huldy berperan mengambil uang hasil penipuan menggunakan rekening BNI orang lain bernama Neni Nurhaeni.

"Kita sudah mengamankan juga barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah laptop dan handphone yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi penipuan online," Mukhlis menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.