Sukses

Rencana Busuk WNA asal Aljazair Cari Uang di Surabaya

Barang bukti berupa tiga sandal anak-anak, dua 'sweater' untuk perempuan, gaun anak-anak, dan empat baju berukuran anak-anak.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, berinisial HFD (24) dan SM (30). Keduanya diduga kuat mencuri di Tunjungan Plaza Surabaya.

Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bima Sakti mengatakan, aksi pencurian keduanya terekam di CCTV. "Keduanya kami tangkap setelah diamankan petugas sekuriti Tunjungan Plaza Surabaya," katanya, Kamis 23 Agustus 2018.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang buat pelesiran atau jalan-jalan ke kota lain.

"Mereka berdalih terpaksa melakukan pencurian karena kehabisan uang. Rencananya mau dijual kembali dan uangnya mau dibuat untuk pelesiran," imbuh Bima.

Penyelidikan polisi mengungkap keduanya sengaja datang ke Kota Surabaya dan berniat untuk mencuri. Pernyataan soal adanya rencana busuk kedua WNA itu dibuktikan dengan aluminium foil yang dibawa pelaku dalam tas ransel.

Bima menambahkan, kedua WNA Aljazair itu saat beraksi di Tunjungan Plaza berhasil melewati "label detector". Tapi pelaku tak mampu lolos dari CCTV yang merekam aksinya. Saat digeledah ditemukan alumuniom foil di dalam tas ransel yang saat itu dibawa pelaku SM.

"Kami temukan aluminium foil di dalam tas ransel yang dibawa pelaku SM. Itu fungsinya agar tidak terdeteksi `label detector' yang biasanya terpasang di pusat perbelanjaan. Jadi tasnya dilapisi aluminium foil," ujar Bima.

Di dalam tas ransel itu juga ditemukan tiga buah sandal anak-anak, dua 'sweater' untuk perempuan, sebuah gaun anak-anak, dan empat baju berukuran anak-anak. Diduga kuat sebagai hasil curian.

Kini, keduanya beserta barang bukti berada di Markas Polrestabes Surabaya. Rencana pelesiran dan tidur di hotel kedua pelaku pun berganti dengan menginap gratis di hotel prodeo milik polisi.

Polisi menjerat pelaku HFD dan SM dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumanya maksimal tujuh tahun pidana penjara.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Simak video menarik pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.