Sukses

Gerebek Judi Bola Guling, Polisi Kupang Dianiaya

Polisi Kupang Bripka ZK dianiaya ketika membubarkan judi bola guling.

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melalui Subdit Jatanras menangkap lima pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap, Bripda ZK. Ia dianiaya ketika membubarkan judian bola guling di RT 27/RW 10 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon, lima tersangka itu RA alias Baron, ROD, PPM, MYR dan CN. Josua membeberkan bahwa Bripka ZK dianiaya dan dikeroyok ketika sedang menjalankan tugasnya.

"Judi digelar di dekat sebuah rumah yang sedang berduka," kata Kasubdit Jatanras Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, Jumat, 10 Agustus 2018.

Kejadian berawal ketika 18 Juli 2018, polisi mendapatkan informasi adanya judi bola guling di dekat rumah seorang warga bernama Richard Elvis Malelak yang sementara berduka. Tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan menggrebeknya. 

"Para penjudi melawan dan mengeroyok Brida ZK yang saat itu hendak mencabut revolver untuk mengeluarkan tembakan peringatan," kata Josua.

Bukan hanya menganiaya Bripda ZK, para penjudi itu juga berusaha untuk merampas senjata milik anggota polisi lainnya. Setelah ditangkap, para penjudi itu diperiksa dan ditahan di Rutan Polres Kupang Kota. 

"Penyidik telah mengirimkan SPDP dan SP2HP kepada Kejaksaan," kata  Josua. 

Selain menetapkan lima tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang saat itu berada di lokasi. Beberapa di antaranya belum memenuhi panggilan.

"Ada yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun belum datang. Termasuk pemilik rumah Richard E. Malelak," kata Josua. 

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan tersangka baru dalam kasus penganiayaan polisi itu. Salah satunya RK yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) ke 1e KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke- 1e KUHP terkait perbuatan turut serta melakukan tindak pidana sesuai dengan peran setiap tersangka.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.