Sukses

Zumi Zola Menangis

Zumi Zola menangis saat ditemui kerabatnya di balik ruangan tahanan pengadilan yang dikawal polisi.

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menangis usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi dengan terdakwa Supriono, anggota DPRD provinsi setempat yang terlibat kasus suap pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa Supriono di Jambi, Rabu (9/5/2018), usai memberikan keterangan sebagai saksi, Zumi Zola menangis saat ditemui kerabatnya di balik ruangan tahanan pengadilan yang dikawal polisi.

Dilansir Antara, sambil mengusap air matanya, Zumi Zola menyampaikan harapan agar pembangunan di Provinsi Jambi tidak terhambat oleh kasus yang menimpa dirinya.

Dalam kesaksiannya pada persidangan itu, Zumi Zola mengaku pernah mengatakan kepada terdakwa untuk mengawal APBD Provinsi Jambi. Namun, ia tidak memberikan keterangan secara terbuka karena tampaknya masih ada hal yang ditutupi dalam kasus ini.

Majelis hakim diketuai Badrun Zaini sempat meminta Zumi Zola agar memberikan keterangan yang benar dan jujur serta tidak menutup-nutupi sesuatu namun keterangan Zumi pada persidangan itu memang terkesan tidak terbuka.

Zumi Zola juga mengaku dalam persidangan itu bahwa menjelang pengesahan APBD Jambi ada kekhawatirannya rapat paripurna pengesahan APBD tidak kuorum, sehingga terjadi suap pengesahan APBD itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Periksa 3 Saksi

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Kasus ini menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

Adapun ketiga saksi itu, yaitu Suci dari pihak swasta, Dewi Julianti dari pihak swasta, dan Ari Azhari dari Direktur PT Mitra Bangun Andalas.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin, 7 Mei 2018.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.