Sukses

Santunan Jemput Bola untuk Korban Tewas Helikopter Jatuh di Morowali

Liputan6.com, Palu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) segera menyantuni seorang karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang meninggal dunia dalam musibah helikopter jatuh di Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat pagi tadi.

BPJS TK bergerak cepat dengan pelayanan jemput bola.

"Segera setelah terjadi musibah, staf kami langsung ke lokasi untuk berkoordinasi dengan PT IMIP dan diketahui seorang korban yang meninggal dunia adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Kepala Cabang BPJS TK Palu, Muhyiddin yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (20/4/2018), dilansir Antara.

Muhyiddin yang mengaku sedang berada di Sentul, Jawa Barat itu menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat helikopter jatuh di Morowali tersebut bernama Aris Heni Irawan. Ia karyawan PT IMIP yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK sejak Desember 2017.

Indhy, panggilan akrab Muhyiddin tidak menjelaskan apakah korban bersangkutan adalah penumpang helikopter yang nahas atau korban yang tertimpa helikopter saat jatuh. Namun, ia menyebutkan bahwa korban tersebut masuk kategori kecelakaan kerja.

"Estimasi santunan kecelakaan kerja yang akan diterima ahli waris almarhum adalah Rp 140 juta, ditambah bantuan biaya pemakaman Rp 3 juta dan santunan berkala yang diterima sekaligus senilai total Rp 4,8 juta," ujarnya.

BPJS TK sedang melengkapi seluruh berkas yang diperlukan untuk pembayaran santunan terhadap Aris Heni Irawan, khususnya terkait ahli waris. Bila sudah selesai, santunannya akan sesegera mungkin dibayarkan kepada korban musibah helikopter jatuh di Morowali tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awak Heli dan 6 Pekerja Asing Tak Terdaftar Peserta BPJS Tenaga Kerja

Mengenai Kapten I bernama Rudi dan Kapten II Deliati Hasiolan Gulo serta enam tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang menumpang helikopter nahas itu, ternyata tidak ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK.

"Kami sudah mencari data-data kepesertaan mereka dan berkoordinasi dengan PT IMIP, ternyata mereka belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Indhy.

Sekalipun sudah ada kewajiban bagi para TKA di Indonesia untuk mengikuti program BPJS TK, namun sampai saat ini, belum satu pun TKA di lingkungan PT IMIP yang tercatat sebagai peserta BPJS TK. "Padahal sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan secara maksimal," ucapnya.

Sebelumnya, helikopter milik PT IMIP yang sedang mengangkut enam TKA asal Tiongkok dari Bahodopi menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, jatuh di areal operasi perusahaan tersebut pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 Wita.

Sumber kopolisian melaporkan, helikopter itu jatuh di depan pos 2 PT IMIP Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, mengakibatkan seorang tewas karena tertimpa helikopter. Sementara, kapten 1 dan 2 serta enam penumpang mengalami luka berat dan ringan.

Berikut nama-nama korban, yakni Kapten 1 Rudi (42) mengalami luka dalam, Kapten 2 Deliati Hasiolan Gulo, patah pada lengan kanan dan luka sobek pada kening.

Enam penumpang, yaitu Xi Lai Wang (56), Yan Yun (32), dan Di Yi Fei (28) ketiganya mengalami luka ringan. Sedangkan Guan Kejang, Zhao Yipu, dan Du Gui tidak mengalami cedera apa pun.

Sejauh ini, kepolisian dan petugas berwenang masih mengusut penyebab kecelakaan. Humas PT IMIP Dedi Kurniawan menyebutkan bahwa helikopter itu sudah sempat terbang beberapa menit, namun kemudian kembali ke landasan atau helipad.

Tiba-tiba, hanya sekitar 100 meter dari helipad, pesawat itu kemudian jatuh dan menimpa seorang karyawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.