Sukses

Garut Siap Bangun Pusat Kajian Halal Nasional

Universitas Garut (Uniga), Jawa Barat, segera menyiapkan Pusat Kajian Halal (PKH) berstandar nasional dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Garut - Universitas Garut (Uniga), Jawa Barat, segera membentuk Pusat Kajian Halal (PKH) berstandar nasional dalam waktu dekat.

Rektor Uniga, Abdusy Syakur Amin mengatakan rencana besar itu mesti segera dilakukan sebagai persiapan pemerintah mewajibkan pencantuman logo halal pada seluruh produk yang beredar mulai tahun depan.

"Ini sudah mepet, sementara persiapannya banyak," ucap dia di Garut, Minggu (15/4/2018).

Usai disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), hingga kini pemerintah belum memiliki peraturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) yang tepat, sebagai implementasi UU tersebut.

"Padahal disebutkan (UU) paling lambat setelah disahkan lima tahun, atau tepatnya 17 Oktober 2019, itu harus sudah ada (regulasi turunan)," ujarnya.

Tak ayal dengan kondisi seperti itu, Syakur menilai banyak produk yang beredar saat ini, belum sepenuhnya mengantongi standar halal yang ditentukan pemerintah. "Sebagai warga muslim terbesar ini ancaman, sebab masalah keyakinan, bagaimana kalau makanan yang kita makan tidak halal," ungkapnya.

Untuk itu, lembaganya segera berbenah menyiapkan sejumlah persiapan, mulai penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tim penguji, kesiapan laboratorium berstandar nasional dan internasional hingga aspek kajian teknis lainnya.

"Jenis produk kita itu sangat beragam bisa puluhan bisa ribuan, sementara badan pengkaji halalnya berapa," kata dia.

Bukan hanya itu, rencana pembentukan PKH yang akan digagas kampus atlet nasional dari Garut tersebut, tidak akan berseberangan dengan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mengeluarkan legalitas halal bagi seluruh produk yang beredar.

"Yang memberikan capnya, legalitasnya tetap MUI, kajian teknis kami, jadi kita sama-sama belajar," ujar Syakur menegaskan.

Dalam praktiknya, pusat kajian yang akan dibentuk, lebih banyak mengurusi kajian teknis tentang produk yang akan beredar, sementara fatwa halal seluruhnya dikeluarkan MUI.

"Di Uniga semua sudah ada, farmasi ada, teknik pangan ada, termasuk laboratoriumnya ada, SDM kita siap," kata dia.

Dengan adanya rencana itu, lembaganya berharap semua pihak segera berembuk dan memberi dukungan, sehingga lembaga akademis setempat bisa mengambil peran penting itu.

"Tahun ini sudah ada Lembaga Kajian Halal dari Malaysia yang datang menawari, masa mau diambil sama mereka," rektor Universitas Garut itu mengingatkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fungsi MUI Tetap Ada

Syakur menjelaskan, rencana pembentukan PKH yang sedang dibahas kampusnya, tidak akan mengambil peran sentral MUI. Lembaga yang digawangi ulama dan orang yang faham soal agama itu, tetap memiliki peran yang sama besarnya.

"MUI secara keilmuan punya kapasitas, tapi soal keilmuan spesifikasi seperti teknis soal kimia, laboratorium, MUI belum (ada)," kata dia.

Untuk itu, rencana pembentukan PKH dinilai sudah tepat dalam menguji seluruh produk yang sudah dan bakal beredar di masyarakat. "Halal itu tidak hanya produknya saja tapi prosesnya, karena sekecil apap un kalau prosesnya tidak baik ya menjadi tidak halal," papar dia.

Selain itu, untuk mengenalkan kepada masyarakat luas, lembaganya segera mensosialidasikan UU No.33 tahun 2014, sebagai pijakan dalam pembentukan lembaga penguji produk halal itu.

"Ini perlu komitmen semua pihak, mulai masyarakat, pemerintah dan lembaga lainnya seperti LPP POM MUI," ungkap dia.

Usai dibentuk pemerintah, hingga kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ditugasi menyelenggarakan sertifikasi produk halal tersebut, belum memiliki regulasi turunan yang tepat.

Ada dua Peraturan Pemerintah (PP) dan 14 Peraturan Menteri (Permen) yang dibutuhkan BPJPH sebagai payung hukum realisasi penerapan JPH itu. Namun, seluruh aturan itu hingga kini belum juga rampung.

Bahkan, dalam praktiknya, tidak hanya regulasi turunan yang dibutuhkan, BPJPH juga perlu mempersiapkan sistem teknologi informasi yang mutakhir untuk mendata usaha terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.