Sukses

Penghargaan Menag untuk Penghulu Ganteng yang Rajin Laporkan Gratifikasi

Penghulu ganteng, KUA Trucuk Klaten akan menerima penghargaan dari Menteri Agama karena sering melaporkan gratifikasi.

Liputan6.com, Solo - Abdurrahman Muhammad Bakri, penghulu ganteng dari Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah menjadi sosok yang paling sering melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkat kepatuhannya melapor menerima gratifikasi amplop, ia pun akan diganjar penghargaan oleh Menteri Agama di Jakarta pada hari ini, Senin, 2 April 2018.

Penghulu ganteng yang akrab dipanggil Abdul itu telah berangkat ke Jakarta dari Bandara Adi Soemarmo, Solo, pada Senin pagi. Keberangkatannya ke Jakarta didampingi langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Klaten.

Abdul mengaku kedatangannya ke Jakarta untuk menerima penghargaan sebagai apresiasi tentang frekuensi pelaporan gratifikasi terbanyak. "Undangan untuk pemberian penghargaan itu telah diterima Senin pekan lalu," kata dia, Senin, 2 April 2018.

Menurut Abdul, penghargaan terkait pelaporan gratifikasi amplop itu akan diserahkan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin pada Senin sore nanti. "Pak Menag yang akan menyerahkan nanti di Hotel Mercure Ancol pada pukul 15.30 WIB," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghulu Ganteng Deg-degan

Dengan pemberian penghargaan itu, Abdul mengaku senang karena pelaporan gratifikasi yang dilakukan selama ini sebagai petugas penghulu diapresiasi. "Perasaannya campur-campur, antara senang, bangga dan deg-degan," akunya.

Seperti diketahui, Abdul menjadi sosok yang paling sering melaporkan gratifikasi ke KPK selama pertengahan 2015 hingga Maret 2018. Dalam rentang waktu itu, ia telah melaporkan sebanyak 59 laporan gratifikasi yang diterimanya saat bertugas menikahkan warga.

Abdul, penghulu ganteng yang sangat bersahaja itu tergerak melaporkan gratifikasi karena takut akan resiko jika aturan larangan menerima gratifikasi itu dilanggar. Pasalnya, gaji yang diterimanya saat ini sudah dianggap mencukupinya.

"Ya, sengaja aturan kan memang tidak boleh. Dari negara sudah memberikan gaji, tunjangan kerja. Insyaallah gaji ini pasti sudah cukup, asalkan tidak kakean (kebanyakan) bergaya pasti bisa. Kita kerja untuk ibadah pasti barokah," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.