Sukses

Tersangka Narkoba, Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Direhabilitasi

Sherly Djou, istri Wakil Wali Kota Gorontalo, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh BNNP setempat.

Liputan6.com, Gorontalo - Sherly Djou (SD) yang merupakan istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Charles Budi Doku, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto, mengatakan bahwa status itu telah diberikan kepada istri Wakil Wali Kota Gorontalo setelah penyidik menggelar pemeriksaan secara maraton sejak 3 Januari lalu.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada SD, ia menyatakan bahwa adalah seorang pengguna dan hasil gelar perkara untuk SD juga sudah dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Oneng di Gorontalo, Senin (8/1/2018), dilansir Antara.

Ia menjelaskan, hasil assesment (penilaian) terpadu, menyangkut assesment medis maupun hukum juga telah dilakukan.

"Dari assesment medis menyatakan bahwa SD sudah di taraf B menuju ke C atau mendekati pencandu berat. Oleh karena itu, SD, direkomendasikan perlu dirawat inap atau rehabilitasi," ujarnya.

Akan tetapi, proses hukum akan terus berjalan setelah rehabilitasi selesai. "Rehabilitasi ini berlangsung tiga hingga enam bulan dan tempat rehabilitasi kita ada di Makassar, Bogor, Lampung, Medan, dan Samarinda," ujarnya.

Dasar penetapan tersangka terhadap istri Wakil Wali Kota Gorontalo, menurut Brigjen Oneng, berdasarkan dari alat bukti sisa sabu, serta keterangan saksi dan tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Istri Wakil Wali Kota Gorontalo

Sebelumnya, BNNP Gorontalo terus merampungkan pemeriksaan atas kasus kepemilikan sabu istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Sherly Djou, yang ditangkap bersama rekannya, Leli, pada Selasa malam, 2 Januari 2018.

Dalam pemeriksaan terbaru, kepada penyidik BNNP Gorontalo, Sherly mengaku sudah sering menggunakan sabu. Dengan pengakuan tersebut, pemeriksaan kasus tersebut hampir rampung.

Untuk itu, BNNP Gorontalo berencana menggelar perkara yang berlangsung secara tertutup untuk memutuskan status hukum dari Sherly dan rekannya yang hingga kini masih berstatus terperiksa.

"Nanti setelah ada penetapan tersangka, kita akan mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini," kata Oneng Subroto, Kepala BNNP Gorontalo, Sabtu, 6 Januari 2018.

 

3 dari 3 halaman

Sang Suami Tak Tahu Istri Pengguna Narkoba

Oneng menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa suami Sherly, yaitu Charles Budi Doku, sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai suami, Wakil Wali Kota Gorontalo itu akan dimintai informasi apakah mengetahui istrinya menggunakan sabu atau tidak.

"Beliau (Budi Doku) secara otomatis sebagai suami, tentunya mengetahui atau tidak di dalam yang bersangkutan ibu SD ini menggunakan sabu itu," kata Oneng.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Gorontalo, Budi Doku, mengatakan tidak mengetahui bahwa selama ini istrinya adalah penguna narkoba. Ia bahkan menepis tuduhan bahwa istrinya menggunakan sabu sejak 2012.

"Tidak benar itu. Setahu saya baru kali ini dia memakai," kata Budi Doku.

Menurut dia, jika istrinya telah lama menjadi penguna narkoba, ia sudah sejak dulu tertangkap. Apalagi, sang istri diketahui rajin melakukan donor darah.

"Kan bisa dites juga, misalnya di rambut. Kan, sekarang ada alat yang canggih," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.