Sukses

Teken Larangan Transportasi Online, Wali Kota Cirebon Ditekan?

Ada perbedaan tanggal yang tercantum pada bagian atas surat keputusan pelarangan transportasi online di Cirebon dan pada bagian bawah.

Liputan6.com, Cirebon - Keputusan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis yang melarang pelaku transportasi online untuk beroperasi mendapat tanggapan dari warganet Cirebon. Surat bernomor 551.2/1315/Dishub perihal angkutan berbasis aplikasi langsung viral di jejaring sosial media Facebook.

Tidak sedikit mereka yang merundung dan mengkritik keputusan Wali Kota Cirebon di akun pribadi maupun akun milik Nasrudin Azis. Sebagian besar warganet Cirebon mempertanyakan keabsahan mengenai surat yang dikeluarkan Azis.

Salah satu yang menggelitik adalah tanggal surat di bagian atas surat yang berbeda dengan tanggal saat Azis menandatangani surat. Dalam surat tersebut, tertulis 7 September 2017, sementara Azis menandatangani surat tersebut pada 6 September 2017.

"Surat itu dibuat dalam kondisi pressure padahal substansinya sama seperti pertemuan yang sudah dilakukan di gedung dewan," kata Azis, Kamis, 7 September 2017.

Azin mengakui surat penghentian sementara transportasi online itu dibuat karena tekanan. Saat itu, kata Azis, Kantor Dishub Kota Cirebon didatangi ratusan sopir angkot. Mereka mendesak untuk mengeluarkan surat terkait pemberhentian operasional transportasi online.

"Mereka (sopir angkot) mengancam tidak mau bubar kalau Dishub tidak mengeluarkan surat penghentian resmi dari Wali Kota. Dishub pun mengeluarkan surat," ujar dia.

Pada saat bersamaan, Azis mengaku sedang menghadiri di acara peresmian salah satu hotel di Kota Cirebon. Dalam kondisi terdesak, Dishub Kota Cirebon datang menemui Azis dan meminta segera menandatangani surat tersebut.

"Saya jawab kan sudah waktu di dewan. Cuma mereka pengen tersendiri kata Dishub. Akhirnya, saya penuhi dan menandatangani surat itu. Sampai akhirnya langsung viral dan dapat banyak komentar mulai dari isi surat dan lain sebagainya," tutur Azis.

Azis menjelaskan, isi surat tersebut tidak ada perbedaan dengan hasil pertemuan di DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Ia juga menganggap komentar pedas yang ditulis warganet melalui medsos sebagai masukan untuk kepemimpinannya.

"Itu hal yang wajar kekecewaan muncul di masyarakat saya sebagai pegiat online. Saya terima sebagai masukan. Tapi dengan keluarnya surat itu, substansinya sama dihentikan sementara sampai izin keluar," kata Azis.

Alasan lain Azis menghentikan surat tersebut karena dia tidak ingin ada permasalahan dalam operasional transportasi online. Utamanya dalam hal keamanan dan kenyamanan pengendara, penumpang, dan kendaraan itu sendiri. Ia juga menegaskan keputusan pelarangan itu bukan berarti ia memihak pada satu kubu tertentu saja.

"Semua semata-mata berupaya menjaga keselamatan warga Kota Cirebon di tengah ramainya dinamika pertentangan. Saya sayang sama transportasi online tapi saya tidak mau ada pertentangan," ucap Azis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.