Sukses

Aksi Jiwa Korsa 700 Kades di Brebes

Para kades berunjuk rasa menuntut adanya perlindungan hukum dan regulasi yang jelas terkait pelaksanaan program Prona.

Liputan6.com, Brebes - Lebih dari 700 orang yang terdiri dari kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Brebes melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Brebes, Jawa Tengah, Senin, 27 Februari 2017. Aksi unjuk rasa itu juga sebagai bentuk jiwa korsa atau solidaritas terhadap kasus pungli yang menerpa tiga rekan mereka.

Dalam aksinya, mereka datang menuntut adanya perlindungan hukum dan regulasi yang jelas terkait pelaksanaan program Proyek Nasional Agraria (Prona). Hal itu menyusul penetapan tiga kades sebagai tersangka oleh kepolisian karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan meminta pungli terkait program Prona.

Massa kades dan perangkat desa itu tiba di Gedung DPRD Brebes sekitar pukul 10.30 WIB. Selain berorasi di halaman gedung wakil rakyat, mereka juga membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan "Save Kades", "Maaf Bapak Presiden, Kami Tolak Prona Jika Hanya Membawa Petaka Bagi Kades dan Perangkat Desa", dan "Kami Kades dan Perangkat Desa Menuntut Perlindungan Hukum Dalam Menjalankan Program Pemerintah, Dari Desa Pembangunan Nasional Tercipta".

Meski aksi demo ratusan orang itu berlangsung damai, tetap terdapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Brebes dan Satpol PP.

Dalam unjuk rasa itu, kades juga mengancam tidak akan melaksanakan program Prona di wilayahnya jika tidak ada payung hukum dan perlindungan hukum yang jelas bagi kades. Sebab, program Prona itu merupakan program nasional untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat dan menjadi satu program andalan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, apabila DPRD dan Pemkab Brebes tidak merealisasikan tuntutan mereka.

Usai berorasi dalam unjuk rasa itu, sejumlah perwakilan kades dan perangkat desa berjumlah 50 orang ditemui Komisi I DPRD Brebes untuk beraudiensi. Kegiatan audiensi yang digelar di ruang pertemuan gedung paripurna DPRD itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Brebes, Sukirso Handan dan dihadiri sejumlah pejabat terkait di Pemkab Brebes.

"Kami menegaskan kalau sampai tidak ada perhatian dan tuntutan kami tidak direalisasikan, kami sudah sepakat akan memboikot program nasional Prona ini. Kami juga siap menggelar aksi yang lebih besar, bila perlu menutup Jalur Pantura kami lakukan," ucap Ketua Paguyuban Kades Tali Asih Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq usai audiensi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi Perlindungan Hukum

Nahib menjelaskan, aksi demo para kades dan perangkat desa itu dilatarbelakangi karena tidak adanya regulasi yang jelas terkait pelaksanaan program Prona. Akibatnya, sejumlah kades di Brebes menjadi tersangka dengan tuduhan terlibat pungli dalam pelaksanaan Prona tersebut.

Kondisi demikian juga membuat para kades dan perangkat desa khawatir. Padahal tujuan mereka mendukung program pemerintah dalam bidang pertanahan, tetapi ujung-ujungnya ke desa yang menjadi sasaran tembak seperti saat ini.

"Untuk itu, kami meminta adanya regulasi dan perlindungan hukum yang jelas terkait prona ini. Selain itu, perlindungan hukum juga berlaku bagi seluruh pelaksanaan program kegiatan desa lain," dia menambahkan.

Di sisi lain, lanjut dia, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait pelaksanaan Prona itu juga baru diterbitkan pada 22 Februari 2017. Di mana, dalam surat edaran itu intinya, Prona bukan barang yang gratis.

Artinya, dalam proses pengajuan sertifikat melalui program Prona ada biaya swadaya yang harus ditanggung pemohon. Namun rupanya kades dan perangkat desa banyak yang tersandung masalah, terutama tudingan menarik pungli.

"Jadi kami meminta regulasi yang jelas ini dalam artian, aturan yang baku terkait pungutan dalam program Prona. Mana saja pungutan yang memang legal dan mana yang tidak legal," kata dia.

Dirinya dan ratusan kepala desa pun berharap, apa yang menjadi tuntutan kades itu dapat menjadi perhatian dan segera direalisasikan oleh Pemkab dan DPRD Brebes.

"Kalau aturannya jelas, kami pasti akan menerima program prona ini. Dan, dari hasil audiensi tadi, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Brebes untuk mencari solusi terkait tuntutan kades ini," ucap dia.

ementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes, Sukirso Handan mengatakan, terkait tuntutan regulasi yang jelas untuk program Prona, nantinya kades bisa membuat peraturan desa (perdes). Adapun dasar dibuatnya perdes itu adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 590/00022669 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona di Jawa Tengah yang diedarkan kepada seluruh kades di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.  

"Dari surat edaran gubernur ini, desa nanti membuat perdes terkait pelaksanaan Prona dan nanti kami serta Pemkab akan membimbing dalam pembuatannya. Teknis pembuatan perdes ini tentunya melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen di desa," ucap Sukirso.

Sedangkan terkait perlindungan hukum, dia menerangkan, maksudnya adalah bantuan hukum. Dimana, bantuan hukum telah ada di Bagian Hukum Setda Pemkab Brebes dan telah dianggarkan.

"Kalau bantuan hukum ini sudah kami anggarkan di Bagian Hukum, dan masyarakat miskin juga berhak mendapatkan bantuan hukum jika terkena suatu masalah hukum," kata Sukirso.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.