Sukses

88 Pekerja Ilegal Tiongkok Segera Dikeluarkan Bertahap

Deportasi puluhan pekerja ilegal asal Tiongkok menjadi tanggung jawab PT Hypec.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 88 pekerja asal Tiongkok bakal dideportasi Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru karena tidak memiliki izin bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya Pekanbaru. Deportasi dilakukan secara bertahap sambil menunggu pemeriksaan yang dilakukan.

Menurut Kelapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Riau Ferdinan Siagiaan, sebelumnya ada 109 tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu yang diamankan.

"Setelah diperiksa secara bertahap, hanya 21 orang yang memiliki izin tinggal sementara sebagai pekerja. Sisanya positif tidak mengantongi izin kerja," kata Ferdinand kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2017.

Dia menyebut proses deportasi atau memaksa keluar warga asing dari Indonesia dilakukan bertahap. Tahap awal, Kantor Imigrasi mendeportasi 14 WN Tiongkok terlebih dulu.

"Jumlah ini merupakan jumlah WNA China yang telah selesai proses pemberkasannya," ucap Ferdinand.

Dia menyebut pemulangan itu dilakukan pada pekan depan. Persiapan tengah dilakukan, salah satunya berkoordinasi dengan pihak terkait dan persiapan tiket pemulangannya.

Dia menyebut tiket pemulangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Hypec, kontrak PLTU Riau yang menjadi perusahaan tempat warga China tersebut dipekerjakan.

"Kita harus cepat mendeportasi mereka, karena kita tidak ingin mereka menjadi pekerja ilegal di tempat kita," kata Ferdinand.

Ferdinand juga menjelaskan tentang lamanya proses pemeriksaan berkas pekerja asing ini. Menurut dia, hal itu terjadi karena pihak perusahaan terlalu lama menyerahkan dokumen keimigrasian atau paspor WN Tiongkok yang dipekerjakan.

"Perusahaan di PLTU ini lama menyerahkan berkas-berkas para pekerjanya yang dari luar negeri," kata Ferdinand.

Sebelumnya, WNA asal China itu ditemukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek PLTU Tenayan Raya pertengahan Januari lalu. Mereka selanjutnya digiring ke Kantor Imigrasi Pekanbaru guna dimintai keterangan.

Belakangan diketahui jika mereka tidak mengantongi izin resmi sebagai pekerja asing dalam pengerjaan proyek tersebut. Kebanyakan mereka hanya mengantongi dokumen visa kunjungan saja, bukan visa kerja.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.