Sukses

Kades di Kampung Zumi Zola Sepakat Tolak Raskin

Aturan yang ada membuat para kades di kampung Zumi Zola serba salah.

Liputan6.com, Jambi - Sejumlah kepala desa (Kades) di kampung Gubernur Jambi Zumi Zola, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menolak program beras untuk rakyat miskin atau Raskin. Mereka beralasan raskin kerap bermasalah, terutama soal pendistribusian.

Para kades ini bahkan sepakat agar program Raskin dihapuskan saja. Aksi penolakan ini terungkap saat Wakil Bupati Tanjabtim Robby Nahliansyah memimpin rapat evaluasi pendistribusian raskin bersama para kades se-Kabupaten Tanjabtim.

"Keinginan raskin dihapuskan tidak terlepas dari regulasi yang ada. Sebab, data-data RTS yang ada terkadang tidak sesuai dengan peruntukan raskin itu sendiri," ujar Robby di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Jumat, 9 Desember 2016.

Robby mencontohkan, di banyak kasus justru terjadi orang mampu secara materi justru masuk data penerima raskin. Sementara, warga yang tidak mampu malah tidak mendapatkan bantuan raskin.

"Bahkan, ada orang sudah meninggal masih mendapatkan bantuan (raskin)," ucap Robby.

Dilemanya, kata Robby, para kades tidak bisa membuat kebijakan sendiri. Meski sudah ketahuan ada warga yang mampu masuk daftar RTS, bantuan tersebut tetap harus diberikan.

"Sementara jika ada warga miskin tidak masuk RTS, namun oleh kades tetap diberi bantuan, itu dinilai salah menurut aturan," kata dia menjelaskan.

Robby mengatakan, kades memang tidak dilibatkan dalam penyusunan data RTS. Data tersebut merupakan data dari pemerintah pusat. "Sementara, kami di daerah tidak diberi ruang untuk melakukan evaluasi data," kata Robby mengakhiri.

Kabag Ekonomi Kabupaten Tanjabtim Berilyan mengatakan, data penerima raskin didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data BPS itu, jumlah RTS program raskin di Kabupaten Tanabtim tercatat ada 11.343 Kepala Keluarga (KK). Penerima raskin ini tersebar di seluruh kecamatan dengan jatah masing-masing 15 kilogram per bulan untuk satu KK.

"Data RTS raskin di Tanjabtim ini masih menggunakan data lama tahun 2011," ucap Berilyan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini