Sukses

Adu Kuat Polisi Versus Napi Pengedar Ekstasi di Lapas Kerobokan

Keterlibatan napi Lapas Kerobokan terungkap berdasarkan penangkapan seorang bandar pemilik 723 butir ekstasi.

Liputan6.com, Denpasar - Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, diduga mengendalikan peredaran ratusan butir ekstasi. Napi berinisial FN itu dikabarkan mengendalikan ratusan butir ekstasi itu melalui seorang bandar jaringannya berinisial BL (34).

BL ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polda Bali dalam penggerebekan yang dilakukan semalam. Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto Prapat menuturkan, dari tangan BL petugas berhasil mengamankan ekstasi berlogo dolphin sebanyak 723 butir.

"Tersangka diamankan di rumah kosnya di Jalan Pura Demak Nomor 5 Denpasar, di kamar kos nomor 4, wilayah Teuku Umar Denpasar Barat," kata Haryanto di Denpasar, Bali, Selasa, 19 Juli 2016.

Ia melanjutkan, penangkapan tersangka BL berkat pengembangan kasus sebelumnya. Dari pengembangan sementara, narkotik sebanyak itu dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di Lapas Kerobokan.

"Barangnya dibawa dari Surabaya, tetapi dikendalikan oleh seorang napi berinisial FN dari dalam Lapas Kerobokan. BL sendiri tidak kenal dengan FN, tetapi dia (BL) diperintahkan untuk mengambil barangnya melalui ekspedisi, disimpan di kosnya sampai ada orang yang datang mengambilnya," ucap dia.

Haryanto mengaku masih terus mengembangkan kasus ini. Ia tak mau buru-buru menindak seorang napi yang disebut mengendalikan peredaran ekstasi dari dalam lapas. Saat ini, kata dia, ia fokus agar barang haram tersebut tak beredar luas di kalangan masyarakat. Kendati begitu, peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tetap menjadi perhatiannya.

"Kalau kita mau masuk ke Lapas Kerobokan butuh tim yang banyak. Belum lagi terjadi gesekan sosial di dalamnya. Media tahulah itu semua. Silakan dia beroperasi terus, kita akan tangkap terus. Saya mau lihat, lebih kuat dia dari dalam lapas atau kami akan tangkap terus," kata Haryanto.

BL pun dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini