Sukses

Polisi Tangkap Adik Kakak di Riau Karena Pakai Kaus Palu Arit

Kakak beradik tersebut mengaku tidak mengetahui bila gambar palu dan arit dilarang di Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah mengamankan IS karena memakai baju kaus merah bergambar palu arit, Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir, Riau menahan pria berinisial Al.

Al merupakan pemilik baju yang dipakai IS. Keduanya merupakan kakak beradik. Penyelidikan tetap dilakukan meski keduanya tidak tahu adanya larangan memakai baju berlogo komunis tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisari Besar Hadi Wicaksono mengatakan, Al mengaku membeli baju tersebut pada 2012 di sebuah pasar jongkok atau pasar pinggiran jalan.

"Al mengaku tidak tahu-menahu kalau lambang tersebut dilarang oleh pemerintah. Temuan ini tetap di dalami," ujar Hadi di Pekanbaru, Jumat 20 Mei 2016.

Hadi menyebutkan, Al dijemput anggotanya di Kecamatan Guntung setelah IS, kakaknya, terlebih dulu ditangkap. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.

Selain mengamankan keduanya, aparat juga menggeledah rumah saudara IS dan Al berinisial Mr di Kecamatan Kateman. Hasilnya, tidak ditemukan atribut ataupun buku-buku berbau komunisme.

"IS mengaku tidak tahu baju itu dilarang. Sementara Al sang pemilik baju tidak tahu juga bahwa di Indonesia dilarang menyimpan atribut komunisme," sebut pria alumni Akpol 1996 itu.

IS terlebih dulu diamankan karena kedapatan memakai baju berlogo palu dan arit di sebuah pelabuhan. Dia sempat memakai baju tersebut selama tiga jam.

Pengakuannya, baju itu ditemukan di sebuah tas milik Al sewaktu dia membersihkan rumah saudaranya berinisial Mr. Menurut IS, baju merah itu menarik sehingga berminat memakainya.

Atas temuan ini, Polres dan jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan koordinasi untuk mengantisipasi penyebaran atribut ataupun paham komunis.

Di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Riau melalui Reserse Kriminal Umum sudah mengeluarkan surat Nomor 540/V/2016 tentang pengawasan orang, organisasi, ataupun ormas yang mengarah kepada paham komunis.

Sebelumnya, jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memantau sejumlah toko untuk mengetahui ada atau tidaknya penjualan buku berbau komunis.

"Hasilnya belum ada indikasi penjualan buku berbau ajaran Marxisme, Leninisme, dan komunisme. Riau masih aman dari itu," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim kepada wartawan.

Menurut Naim, adanya pemantauan ini berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung kepada setiap kejaksaan yang ada di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini