Sukses

Maklumat Zumi Zola untuk Para Pembakar Hutan dan Lahan

Maklumat itu berisi empat poin penegasan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.

Liputan6.com, Jambi - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian khusus Gubernur Jambi Zumi Zola. Baru-baru ini, gubernur termuda di Indonesia itu menandatangani maklumat khusus bagi para pembakar hutan dan lahan di daerahnya.

Dalam maklumat yang ditandatangani juga oleh seluruh pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) itu, pembakar hutan dan lahan tak hanya dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun, tapi juga denda mencapai Rp 10 Miliar.

Kasi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Dalmanto mengatakan, maklumat tentang sanksi pembakar itu dikeluarkan pada 10 Maret 2016 dengan empat poin sebagai penegasan larangan membakar.

"Maklumat itu ditandatangani oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Kapolda Jambi Brigjen  Musyafak, Danrem 042/Gapu Kolonel (Inf) Makmur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erbindo Saragih dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Adam Hidayat," jelas Dalmanto di Jambi, Sabtu, 26 Maret 2016.

Poin pertama maklumat itu memerintahkan seluruh masyarakat, pengelola lahan perkebunan dan kehutanan, agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun dengan alasan untuk membuka/mengolah lahan yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.


Poin kedua, barang siapa pelaku pembakaran, orang yang menyuruh melakukan pembakaran karena kesalahannya, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang dapat menimbulkan kebakaran akan ditindak tegas sesuai hukum, dengan beberapa sanksi.

Sanksi yang dikenakan yakni sesuai Pasal 187 KUHP (pembakaran dengan sengaja) diancam hukuman antara 12 tahun-20 tahun, Pasal 188 KUHP (pembakaran dengan tidak sengaja) diancam hukuman 5 tahun dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sanksi lainnya yakni Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya sesuai Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Poin ketiga berbunyi, bagi pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan apabila terjadi kebakaran di areal kerjanya direkomendasikan untuk dicabut.

"Poin keempat dalam maklumat itu yakni diberlakukan untuk menjadi perhatian, dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak," ucap Dalmanto.

Untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan di Jambi, Zumi Zola sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah pusat program satu eskavator satu kecamatan. Menurut dia, alat berat berupa eskavator itu ditempatkan di titik-titik lokasi rawan bencana kebakaran.

"Alat berat ini difungsikan untuk membuat kanal-kanal apabila sewaktu-waktu ada kebakaran lahan atau hutan. Ini sudah saya terapkan saat saya menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola belum lama ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.