Tersangka Pembunuh Instruktur Fitnes Diringkus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan telah meringkus empat pelaku pembunuhan Sabur alias Arbi (45), seorang instruktur fitnes.

Diterbitkan 02 Agustus 2012, 19:08 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Polisi meringkus pelaku pembunuhan Sabur alias Arbi (45), seorang instruktur fitnes pada Sabtu 14 Juli silam di rumah kontrakan Jalan Mampang Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan di Jakarta, Kamis (2/8), pelaku berinisial HG alias FR (34), AS alias AN (23), AL alias DM (38), dan DD alias DDG (27).

Rikwanto menjelaskan, empat pelaku yang diciduk merupakan dari komunitas gay atau pria penyuka sesama jenis. "Satu orang lagi masih diburu yakni seorang perempuan berinisial SDN alias PT," ujar Rikwanto.

Dia menambahkan modus yang dijalankan para pelaku dengan mencari sasaran pria gay atau homo di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat nongkrong seperti kafe. Bila korban yang diincar pria maka kawanan itu menggunakan pelaku pria sebagai pengumpan. Sedangkan bila calon korbannya wanita maka pelaku menggunakan umpan wanita.

Setelah mendapatkan sasaran, korban diajak ke rumah kos atau kontrakan yang telah dipersiapkan. Di tempat itu ketika korban dan pelaku ingin berhubungan badan, si pelaku yang dijadikan pengumpan menginformasikan kepada pelaku lain untuk menggerebek. "Barang berharga korban dipreteli dan dirampas atas perbuatan mesum yang dilakukan. Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke warga sekitar bila tidak memberikan harta bendanya," jelas Rikwanto.

Pada saat kejadian itu, korban Sabur alias Arbi melawan sehingga kaki dan tangan diikat para pelaku. Kemudian dia dianiaya dengan cara memiting leher korban sehingga meninggal. Hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan itu lebih dari sepuluh kali. Namun korban tak ada yang tewas karena tidak melawan.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu potong celana jins biru berlumuran darah, seutas tali rafia, dua buah ikat pinggang, selembar lakban, satu telepon selular Nokia, satu ponsel merek Esia, dan dua lembar kartu ATM atas nama Muhammad Zaki dan Aulia sebagai barang bukti. Hasil kejahatan yang diperoleh dari korban Sabur alias Arbi berupa satu unit ponsel Blackberry dan uang tunai sebesar Rp 12,5 juta.(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6