KPK Telusuri Jejak Suami Fadia Arafiq dalam Kasus TPPU Pekalongan

Dalam pengembangan penyidikan TPPU Fadia Arafiq, KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah sang suami Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (23/10/2026).

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 09:43 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa Ashraf Abu, suami Bupati Pekalongan, terkait dugaan TPPU.
  • Pemeriksaan mendalami peran Ashraf dalam praktik pencucian uang di Pekalongan.
  • KPK sita mobil dari rumah Ashraf, terkait pengembangan kasus TPPU Fadia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraf Abu (ASH), suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAD), terkait penyidikan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya karena Ashraff berhalangan hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami pengetahuan Ashraf Abu seputar peran dan dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang di Pekalongan.

"Sehingga dalam pemeriksaan hari ini, Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dalam pengembangan penyidikan TPPU Fadia Arafiq, KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita satu unit kendaraan roda empat diduga berkaitan dengan praktik TPPU tersebut.

"Pemeriksaan seputar dugaan peran ataupun keterlibatan Saudara ASH dalam dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Yang pasti, terhadap Saudara ASH sebelumnya dilakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat saat dilakukan penggeledahan," kata Budi.

Kasus TPPU Fadia Arafiq

Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengembangkan perkara dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan sebelumnya, menjadi perkara TPPU pada 21 Oktober 2026 lalu.

Pengembangan TPPU itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026. Karena itu, penyidikan TPPU masih dalam tahap awal dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini masih penyidikan awal sehingga tentu nanti juga dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sehingga kami akan terus update setiap kebaruan informasi dari penyidikan perkara ini," kata Budi.

Kasus Fadia Arafiq

Sebelumnya, KPK menjerat Fadia Arafiq melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat ini, Fadia menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Fadia diduga mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah senilai Rp 46 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya. Dari nilai tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa KPK kemudian menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, pembayaran uang pengganti Rp 2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Semarang, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Oktober 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6