Sukses

Profil 5 Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

Ada 5 anggota tim hukum yang akan perjuangkan gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk mengajkukan gugatan hari ini, Kamis (23/5/2019).

Nantinya tim hukum gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK akan dipimpin oleh Rikrik Rizkiyana. Diketahui, Rikrik adalah salah seorang dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur Anies Baswedan.

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan, bukti-bukti yang akan dibawa ke MK nantinya disampaikan langsung oleh paslon secara resmi.

"Banyak yang kami bawa. Nanti pada saatnya akan diumumkan oleh paslon kita juga, sumbang saran para ulama, dan tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi," kata Fadli.

Berikut 5 anggota tim hukum yang akan perjuangkan gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi:

1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras bersama almarhum Munir.

Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Kontras, dan Indonesian Corruption Watch. Saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Denny Indrayana

Denny adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

3. Irman Putra Sidin

Irman adalah ahli tata hukum negara. Dia pernah menjadi pengacara Jusuf Kalla ketika mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Uji materi ini terkait jabatan presiden dan wakil presiden.

 

3 dari 3 halaman

4. Mahendradatta

Muhammad Mahendradatta dikenal sebagai pengacara yang kontroversial. Sebab ia kerap kali menangani kasus-kasus yang kontroversial.

Pengacara yang sempat menempuh pendidikan di University of California at Los Angeles (UCLA) di tahun 1994 ini bahkan beberapa kali membela terdakwa teroris. Salah satu kasus kontroversial yang pernah ditanganinya dan membuatnya dianggap sangat berani adalah ketika dia membela Abubakar Ba'asyir.

Ba'asyir merupakan pemimpin Amir Jamaah Ansharut Tauhid sekaligus terdakwa kasus pelatihan teroris pejuang dari Aceh. Para pelaku Bom Bali seperti Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Bhufron juga pernah menjadi orang-orang yang ia bela. Ketua Tim Pembela Muslim atau Tim Pembela Muslim (TPM) ini juga pernah membela mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika mengalami penghinaan.

5. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan seorang advokat dan enterpreneur. Dia juga ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota yang tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Rikrik sebenarnya juga merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan pasangan Anies-Sandi sejak masa kampanye Pilkada Jakarta 2017. Setelah Anies-Sandi dilantik pada pertengahan Oktober silam, Rikrik terlihat kerap mendampingi Sandiaga dalam beberapa kegiatan.

Rikrik juga dikenal aktif dalam jaringan kewirausahaan OK OCE yang digagas pasangan Anies-Sandi baik sebelum maupun setelah dilantik sebagai gubernur-wakil Gubernur Jakarta, serta beberapa kegiatan advokasi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.