Sukses

Kominfo: 453 Hoaks Tercipta Sepanjang Maret 2019

Dari data yang dimiliki Kominfo, sejak awal 2019 terjadi peningkatan minimal 100 isu hoaks dan didominasi soal politik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada peningkatan isu hoaks di jagat maya, jelang pencoblosan pemilu 17 April 2019. Dari data yang dimiliki Kominfo, sejak awal 2019 terjadi peningkatan minimal 100 isu hoaks dan didominasi soal politik.

"Jadi ada yang percaya bahwa hoaks bisa mengubah opini atau sikap politik makanya ada yang bermain pakai hoaks," kata staf ahli Kominfo bidang hukum Henri Subiakto dalam diskusi Polemik di D'Consulate Resto, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Henri membeberkan, data Maret 2019 tercatat 453 isu hoaks. Angka ini bertambah hingga 100 isu, dari bulan sebelumnya Februari 2019 yaitu 353 isu hoaks dan Januari ada 175 isu hoaks.

"Jadi signifikan sekali mendekati Pilpres dia naik, saat Pilkada juga trennya demikian (naik)," tutur Henri.

Tidak hanya di Indonesia, Henri menyebut tren peningkatan hoaks di pesta demokrasi kerap terjadi, sekali pun di negara maju seperti Amerika Serikat. Artinya, hampir semua proses demokrasi era digital ini ada pihak yang sengaja memanfaatkan hoaks.

"Tren setiap mendekati pilpres atau pilkada naik berarti ada yang memanfaatkan. Jika hoaks sudah menyangkut politik berarti sudah menjadi part of political game," pungkas Henri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman

Sementara itu, penyebar hoaks 70 juta surat suara telah dicoblos Bagus Bawana Putra alias Bagnatara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Bagus didakwa telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

Jaksa membeber awal mula penyebaran berita bohong saat seseorang atas nama Sugiono menginformasikan adanya kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos pasangan nomor 01 di grup whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten.

Anggota grup Whatsapp tersebut bernama Maulana kemudian menginformasikan ke Bagus yang kemudian diteruskan ke grup Whatsapp Probowiseso, dengan pesan suara berdurasi 58 detik.

Bagus kemudian menghubungi seseorang bernama Suroso yang meminta agar informasi tersebut segera disampaikan kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

"Ini posisi saya di Bogor saya ditelepon teman seorang marinir lagi heboh ditemukan surat suara yang sudah dicoblos nomor 01 isinya 80 juta surat suara tolong kalau ada akses sampaikan ke Pak Joksan (Djoko Santoso). Aku juga lagi nyari (akses) ke Pak Joksan masih dibuka katanya, lagi diamanin marinir," ucap Jaksa menirukan percakapan Bagus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.